Datangi ATR BPN Lingga, Warga Minta Kejelasan SHM Lahan Plasma dan Batas HGU

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, menunjukkan peta yang berkaitan dengan wilayah HGU saat menyampaikan aspirasi masyarakat di Kantor ATR BPN Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026).

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk meminta kejelasan mengenai status lahan plasma, informasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta data terkait batas dan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Masyarakat menyampaikan aspirasinya secara langsung dengan harapan memperoleh informasi berdasarkan data dan dokumen resmi sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Tebing, Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kamrani Susanto, mengatakan masyarakat mendatangi ATR/BPN karena masih membutuhkan kejelasan mengenai informasi penerbitan SHM untuk lahan plasma.

Menurutnya, sebagian masyarakat yang disebut sebagai calon penerima lahan plasma mengaku belum pernah melihat maupun menerima dokumen sertifikat yang dikabarkan telah diterbitkan.

“Sebagian masyarakat di wilayah kami belum memegang atau melihat sertifikat yang menurut kabar sudah diterbitkan BPN untuk lahan plasma. Makanya kami datang ke sini untuk memperjelas, apakah SHM tersebut sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.

Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai transaksi jual beli lahan yang dikaitkan dengan lahan plasma. Namun, menurutnya, informasi tersebut perlu dipastikan berdasarkan data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Ada masyarakat yang merasa sudah ditentukan sebagai rencana pemilik lahan plasma, sementara suratnya belum jelas. Bahkan kami mendapat informasi ada yang melakukan transaksi jual beli. Itu yang ingin kami pastikan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Kamrani menambahkan, sebelum mendatangi ATR-BPN, masyarakat sempat mendatangi Kantor Bupati Lingga. Namun, menurutnya, saat itu masyarakat belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pihak pemerintah daerah.

Kekecewaan serupa disampaikan Arila Ah, salah seorang warga yang turut hadir. Ia menyoroti belum adanya penjelasan resmi yang diterima masyarakat mengenai agenda audiensi lanjutan yang sebelumnya telah dibicarakan.

Menurut Arila, apabila terdapat perubahan jadwal maupun penundaan audiensi, masyarakat berharap pemerintah menyampaikannya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau memang audiensi lanjutan tidak jadi dilaksanakan, kami berharap pemerintah memberikan keterangan secara resmi atau tertulis kepada masyarakat. Kami datang dengan cara baik-baik untuk meminta penjelasan dan berharap juga diterima dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terus dibangun agar persoalan yang ada tidak berkembang menjadi konflik.

Menanggapi kedatangan masyarakat, Kasubbag Tata Usaha ATR-BPN Kabupaten Lingga, La Haring, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan sekaligus batasan dalam memberikan informasi pertanahan.

Terkait persoalan transaksi jual beli lahan, La Haring menyebut hal tersebut bukan kewenangan ATR-BPN untuk menentukan atau menyelesaikannya.

“Kalau terkait jual beli lahan oleh masyarakat, itu bukan kewenangan kami. Kewenangan kami sesuai tugas dan fungsi, salah satunya berkaitan dengan penerbitan sertifikat,” jelasnya.

La Haring mengapresiasi masyarakat yang datang secara langsung untuk meminta informasi. Namun, ia menjelaskan bahwa tidak seluruh data pertanahan dapat disampaikan begitu saja karena terdapat ketentuan mengenai informasi publik.

“Kami dari Kementerian ATR-BPN sangat mengapresiasi kehadiran masyarakat. Tetapi kami juga memiliki batas kewenangan, mana informasi yang boleh disampaikan dan mana yang tidak boleh,” katanya.

Ia menyarankan masyarakat menyampaikan permintaan informasi secara resmi melalui surat agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menyarankan agar masyarakat bersurat kepada kami. Dengan begitu, permintaan informasi dapat diproses sesuai prosedur dan jawaban yang dapat diberikan juga bisa disampaikan secara transparan,” ujarnya.

Zuhardi alias Juai, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga yang turut hadir, mengatakan kedatangan masyarakat ke ATR/BPN merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan atas persoalan yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dengan melibatkan instansi maupun perusahaan yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan berdasarkan data.

“Kami datang untuk menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya sudah dibicarakan. Kami ingin pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data agar masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Zuhardi.

Menurutnya, masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai batas serta titik koordinat HGU agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai lahan yang berada di sekitar wilayah masyarakat dan perusahaan.

“Kami berharap informasi mengenai patok dan titik koordinat HGU bisa dijelaskan sesuai data resmi. Tujuannya agar masyarakat mengetahui batas yang sebenarnya dan tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Zuhardi juga meminta pemerintah daerah lebih aktif memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan instansi pertanahan.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tetap dilakukan melalui mekanisme dialog dan jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan melalui jalur yang benar. Kalau ada perbedaan data atau pemahaman, mari kita periksa bersama berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan,” katanya.

Terkait rencana aksi lanjutan, Zuhardi mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan serta hasil komunikasi dengan pemerintah maupun instansi terkait.

Ia berharap tidak terjadi eskalasi apabila seluruh pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang.

“Harapan kami sebenarnya sederhana, pemerintah hadir, masyarakat didengarkan, perusahaan juga diberikan ruang untuk menjelaskan. Kalau semua terbuka dan duduk bersama, tentu persoalan ini bisa dicari jalan keluarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *