ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) menyusul kondisi kabut asap yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Perpanjangan kali ini berlaku mulai Kamis hingga Jumat, 17-18 September 2026, bagi satuan pendidikan yang menerapkan lima hari sekolah. Sedangkan sekolah dengan enam hari sekolah melaksanakan BDR hingga Sabtu 19 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor B/400.3/130/DISDIKPORA/SD/09/2026 tentang Pemberitahuan Belajar Dari Rumah (BDR), tertanggal 16 September 2026.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian setelah pihaknya kembali memperhatikan perkembangan kualitas udara.
Katanya, meskipun kondisi kabut asap di beberapa daerah mulai membaik, masih terdapat wilayah yang mengalami paparan dan kontaminasi asap.
“Sebagian wilayah memang mulai membaik, namun masih ada daerah yang mengalami paparan dan kontaminasi asap. Karena itu, sebagai langkah kehati-hatian, BDR kembali diperpanjang untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Tony kepada zonasidik, Rabu (16/9/2026).
Metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik, baik melalui pembelajaran daring, luring, penugasan terarah, kelompok belajar, maupun metode lain yang memungkinkan.
“Yang terpenting hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran tetap terpenuhi. Sekolah juga perlu memberikan perhatian khusus kepada siswa yang memiliki keterbatasan akses internet, perangkat komunikasi, maupun kondisi sosial lainnya,” ujarnya.
Selama BDR, Disdikpora juga meminta sekolah menghindari kegiatan yang mengharuskan peserta didik berada di luar rumah apabila kondisi udara di wilayah masing-masing masih belum memungkinkan.
Kepala satuan pendidikan bersama Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah diminta terus memantau perkembangan kondisi di wilayah masing-masing serta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif.
Tony menambahkan, apabila kondisi kabut asap di suatu wilayah telah membaik secara signifikan, satuan pendidikan tetap harus mengikuti arahan dan kebijakan Disdikpora terkait perubahan pelaksanaan pembelajaran.
“Perpanjangan ini bersifat sementara dan merupakan langkah kehati-hatian. Kita tetap melihat perkembangan kondisi kabut asap dan aspek kesehatan anak-anak sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya,” tuturnya.
Berbeda dengan jenjang PAUD, SD, dan SMP, satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Kamis besok (17/9/2026).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Rusdan, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor B/400.3/58/DISDIK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) pada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.
Rusdan menjelaskan, ketentuan BDR pada SMA, SMK, dan SLB diberlakukan ketika Indeks Kualitas Udara (IKU) berada di atas 100. Namun, karena kondisi indeks kualitas udara saat ini sudah berada di bawah angka tersebut, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka.
“Sesuai ketentuan, kalau indeks kualitas udara di atas 100 maka BDR. Karena sekarang sudah di bawah 100, maka besok mulai sekolah kembali secara tatap muka,” ujar Rusdan saat dihubungi terpisah.



