ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| 5 (Lima) tahun dipenjara tidak membuat pria Berinisial LZ (28) tidak jera setelah keluar dari penjara dengan kasus yang sama, diduga kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Keterangan informasi yang diterima zonasidik.com kronologi kejadian berawal, sekira pukul 17.55 WIB. Melihat pelaku saat berada di depan rumahnya sedang menunggu pelanggan.
Tidak lama kemudian, pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (24/01/2021).
“Saat dilakukannya penggeledahan oleh pihak Kepolisian yg disaksikan oleh warga masyarakat dan ketua Rt setempat dengan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket Narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 Gram siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres kepulauan Anambas, Akp Wibowo, SH.
Terungkap dalam pemeriksaan tersebut barang dipesan dari Bintan, yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.
Setelah di terima barang tersebut dipecah menjadi peket – paket kecil yang siap diedarkan dimana alasan Pelaku kembali mengedarkan Narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang.
Akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Maxsimal 20 Thn Penjara.
Sumber Humas Polres Kepulauan Anambas