ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kepastian memperoleh pendapatan dari pengelolaan blok Migas di Ande-Ande Lumut (AAL), padahal pada akhir Februari 2019 lalu sudah menyelesaikan due diligence (Uji Tuntas) dan Akses Data dalam rangka Participating Interest (PI) 10%.
Diketahui sebelumnya, Tim Konsultan Migas Kepri sudah melakukan due deligence terhadap perusahaan minyak negeri Kangguru Santos Northwest Natuna B.V.
Melalui Ketua Tim nya, Ir. Fachrizal, mengatakan bahwa saat ini proses PI 10% tersebut bukan terhenti namun ada proses administrasi.
“masih dalam proses atau belum diselesaikan oleh pihak BUMD, PT. Pembangunan Kepri NWN yang dinahkodai oleh H. Huzrin Hood, MH dengan SKK Migas,” kata Ir. Fachrizal atau yang akrab disapa Ical Long Enon, saat di konfirmasi media zonasidik melalui sambungan telpon, Jum’at (26/7/2019) malam.
Menurut Ical Long Enon, bahwa waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut adalah 180 hari sejak sudah diselesaikannya due diligence.
“Artinya waktunya sudah tidak lama lagi, saya pun kurang paham apa kendala detailnya, tapi saya yakin semua akan selesai tepat waktu,” sambungnya.
Ical Long Enon menambahkan, dalam proses PI 10% pihaknya selaku Konsultan Migas saat melakukan due diligence belum dan tidak menerima pembayaran apapun atas jasa yang dikerjakan.
Lanjut Ia, mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk ikut memajukan daerah sendiri mengingat Blok Ande-Ande Lumut terletak di Anambas yang merupakan tempat kelahiran nya.
“Migas Kepri apabila dikelola dengan baik akan mampu meningkatkan PAD dan berujung pada kesejahteraan masyarakat Kepri umumnya dan khususnya masyarakat Anambas” ungkap Ical, yang sekarang di percaya sebagai Direktur Istech Energy block EP-5 di Myanmar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.
Dimana, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyatakan minat ikut dalam pengelolaan Migas dan hal ini dibuktikan dengan telah dilakukan nya Penandatanganan Confidential Agreement (CA) oleh H. Huzrin Hood, SH,MH selaku Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN, BUMD milik Kepri yang bergerak di bidang Migas pada tanggal 21/2/2019 di kantor Santos Northwest Natuna B.V. di bilangan Ratu Plaza Jakarta.
Penandatanganan CA itu juga sebagai tanda dimulainya due diligence (uji tuntas) dan akses data dalam mendapatkan Participating Interest 10% tersebut. “Kami bersyukur pada Allah SWT karena Kepri diberi amanah mengelola kekayaan alamnya sendiri, ini semua berkat doa dan harapan masyarakat Kepri”. Ujar Huzrin kala itu.
Hadir menyaksikan proses penandatanganan CA, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Jamhur Ismail, MM, dan Konsultan Migas Kepri Ir. Fachrizal dan Buana F Februari, SE,SH,MM, dan dengan telah ditandatangani nya dokumen CA maka tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Kepri terhadap hasil due diligence dan pernyataan minat dengan memilih salah satu dari 2 opsi yang ditawarkan oleh Kontraktor Migas Santos Northwest Natuna B.V. (Red)
Sumber foto : Istimewa