Tim F1QR Lanal Tarempa Tangkap Sindikat Penyeludupan dan Pengedar Narkoba di Anambas

Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S.E., M.Tr. Opsla (kiri kedua) bersama Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung (kanan kedua) dan Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington (kanan) serta KSOP Kabupaten Kepulauan Anambas (kiri) memperlihatkan barat bukti kepada sejumlah awak media saat Konferensi Pers di Mako Lanal Tarempa

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Lanal Tarempa berhasil menangkap kurir Narkoba diduga jenis Sabu-sabu, dibawa dan diselundupkan melalui transportasi laut Kapal Feri Cepat Rute Tanjung Pinang ke Tarempa pada 4 Oktober 2021.

Keberhasilan Tim F1QR Lanal Tarempa tidak luput dari kerjasama masyarakat dengan memberikan informasi dan upaya keras tim F1QR dalam menindak lanjuti perintah Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S.E., M.Tr. Opsla terkait informasi tersebut.

“Aksi Tangkap tangan terhadap salah satu kurir Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berada di Tanjungpinang, bahwa terduga pelaku akan membawa sejumlah paket Narkoba jenis sabu ke Tarempa menggunakan Kapal Feri Cepat, rute Tanjungpinang –Tarempa,” ucap Yovan Ardhianto Yusuf kepada sejumlah awak media saat Konferensi pers di Mako Lanal Tarempa, Selasa (05/10/2021).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Lanal Tarempa memerintahkan  kepada Tim F1QR memantau secara ketat terhadap kapal Feri cepat yang akan masuk ke Tarempa, terutama terhadap penumpang yang dicurigai.

Setelah dipastikan informasi A1, kata Yovan Ardhianto Yusuf “Sekira pukul 18.00 WIB. Tim F1QR melakukan penyergapan di Jalan Kampung Baru Tarempa dan dilaksanakan penggeledahan, kemudian didapatkan paket diduga sabu-sabu seberat 47,87 gram yang terbungkus dalam plastik paket kecil,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman yang dilaksanakan oleh Tim F1QR Lanal Tarempa, diketahui bahwa  pelaku Kurir dari Tanjungpinang berinisial H dan penerima barang atau kurir kedua di Tarempa berinisial F.

Sementara itu, barang bukti milik F, selain 3 bungkus plastik kecil diduga Narkoba jenis sabu seberat 47,87 gram, yang diperkirakan seharga Rp 70.000.000, juga terdapat satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, Nopol. BP. 5991 OD, dan sejumlah uang dan KTP milik tersangka serta barang lainnya.

Saat ini, pelaku berinisial H dan F, diserahkan kepada Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masalah Narkoba ini merupakan perhatian khusus dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., beliau memerintahkan kepada Satuan pelaksana dibawah agar tidak mentolelir dan menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan terkait Narkoba,” tambahnya.

Dikatakan Yovan Ardhianto Yusuf selaku satuan pelaksana, Ia tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap kegiatan yang berbau Narkoba, tentunya sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Anambas.

“Dengan demikian tidak menutup kemungkinan, bahwa kegiatan serupa masih ada dan berlangsung dengan modus lain, menggunakan transportasi laut lainnya, sehingga diharapkan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Aparat berwenang apabila ada informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba di Anambas,” pungkasnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *