Melalui TKPRD, DPUPRPRKP Anambas Tindaklanjuti Permohonan Pemanfaatan Ruang Objek Wisata

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA) melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) lakukan survei dan rapat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) KKA untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan.

Bacaan Lainnya

Survei dan rapat tersebut berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang serta peruntukkan kawasan di Temburun yang di ajukan oleh DISPARBUD KKA untuk objek wisata.

Berdasarkan hasil wawancara, Kepala bidang(Kabid) Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi,Ari Supriyono,S.Sos menjelaskan DISPARBUD KKA mengajukan permohonan objek wisata diwilayah temburun ke Tim TKPRD.

“Saya selaku ketua tim kelompok kerja(pokja) mengundang instansi teknis seperti DISPARBUD,KKP,DP3A dan BPN Anambas untuk melakukan peninjauan atau survei dilapangan kemudian dibawa dalam rapat hasil peninjauan atau survei tersebut,” Jelas Ari.

Ari menerangkan dari hasil rapat yang dilakukan itu berfungsi menilai cocok atau tidaknya sebuah lokasi tersebut untuk dijadikan objek wisata.

“Alhamdulilah setelah kami tinjau atau survei serta dirapatkan tidak ada kendala apapun,maka kami keluarkan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan peruntukkan kawasannya,” terang Ari,Kamis(14/10/2021).

Masih dikesempatan yang sama, Ari mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan sudah sesuai dengan undang-undang(UU) yang berlaku.

“Substansi nya terdapat pada kesesuaian terhadap pola dan struktur ruang di Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah,(RTRW)” katanya.

Diakhir wawancara, Ari menyampaikan rekomendasi yang dikeluarkan itu dapat menjadi rujukan kepada pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga serta tidak semua bisa dikeluarkan rekomendasi TKPRD karena ada permasalahan seperti benturan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Dilain sisi, sejalan dengan Kabid Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi,Kepala Dinas PUPRPRKP KKA, Andyguna K.Hasibuan, S.T selaku sekretaris TKPRD menerangkan sesuai dengan arahan Pimpinan Daerah Dinas teknis yang mempunyai tupoksi penyelenggaraan perizinan untuk selalu memberikan pelayanan prima, serta tidak boleh mempersulit proses dan paling penting tidak melanggar Peraturan yang berlaku. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *