Pj. Kades Matak Lakukan Mediasi Permasalahan Tindak Pidana, Ini Kronologi Perkaranya

Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi saat melakukan mediasi di Kantor Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas

Anambas – Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi melakukan mediasi terhadap warga terkait permasalahan pemukulan untuk diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Desa Matak, Minggu (5/3/2023).

Data terhimpun, permasalahan pemukulan tersebut berawal dari warga Matak bernama Weki yang cemburu dengan istrinya. Dimana pada 04 Maret 2023, para Pemuda Desa Matak mengadakan acara hiburan dalam rangka syukuran atas Juara 2 Pemain Sepak Bola Usia 40 di Desa Matak Kecamatan Kute Siantan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Weki yang baru pulang dari menonton final di Desa Putik dalam pengaruh alkohol langsung menghampiri rombongan korban dan memukul rekan korban akibat cemburu. Sekita itu, Weki mengajak paksa istrinya untuk pulang ke rumah.

Bacaan Lainnya

Mendengar riuh yang terjadi di dalam rumah Weki pada dini hari, Ketua RT 002, Mahadi yang tinggal bersebelahan dan Ketua RT 001 beserta Pemuda dan Kepala Dusun datang dikediaman Weki untuk meleraikan permasalahan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan kondisi pada saat itu menjadi riuh dan gaduh.

Melihat keadaan tidak bisa dikendalikan pada saat itu Ketua RT 002, Mahadi secara spontan memukul Weki yang masih dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Suasana tersebut menjadi reda setelah terjadi pemukulan, dan Weki pada saat itu langsung pergi dari rumah meminta bantuan hukum kepada Kepala Dusun yang hadir, Kepala Dusun menyampaikan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan pada siang hari mengingat Weki masih dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Mendapat kekerasan, Weki bergegas menuju ke rumah Kepala Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan untuk membuat pengaduan dan tuntutan atas pemukulan yang dilakukan oleh Ketua RT 002 sekaligus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, apabila tidak bisa diselesaikan yang bersangkutan akan melaporkan di Polsek Palmatak, namun Kepala Desa Payamaram meminta waktu menjelang siang hari untuk memproses tindak lanjut dari pengaduan hal tersebut.

Tidak berhenti disitu saja, Weki bersikeras untuk datang ke rumah Pj. Kepala Desa Matak yang beralamat di Desa Teluk Bayur Kecamatan Kute Siantan yang didampingi oleh Kepala Dusun Matak, lagi dan lagi Kepala Dusun Matak menyampaikan agar persoalan tersebut diselesaikan pada siang hari, tetapi Weki tetap nekat untuk pergi ke rumah Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi pada sekitar pukul 03.00 WIB.

Sesampai di rumah Pj. Kepala Desa Matak, Weki membuat pengaduan atas kejadian yang dialaminya dan menceritakan kronologis kejadian tersebut. Pj. Kepala Desa Matak menerima pengaduan tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut pada siang hari pada pukul 10.30 WIB dengan menelusuri kejadiannya di kantor Kepala Desa Matak.

Pada 05 Maret 2023 tepatnya pada pukul 10.45 WIB, Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi mengundang Ketua RT 002, Ketua RT 001, Ketua RW 001 dan Kepala Dusun Matak untuk hadir di Kantor Kepala Desa Matak dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat bahwa pelapor atau pengadu Weki akan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Palmatak apabila tidak direspon dan diselesaikan.

Sebelum adanya pertemuan di Kantor Kepala Desa Matak, Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Matak terkait persoalan tersebut untuk meminta solusi dan saran atas kejadian tersebut agar tidak menjadi permasalahan tindak pidana.

Kata Roni, setelah mendengar langsung keterangan yang terjadi dari kedua belah pihak dan saksi-saksi dalam mediasi tersebut, Ia memberikan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua RT 002 atas pemukulan. Sedangkan kepada Weki juga memberikan sanksi dan teguran keras serta pemahaman kepada pelapor atas tindakannya.

“Setelah dilakukan mediasi di kantor Desa Matak para pihak setelah diberikan pemahaman atas kejadian yang dilakukan, mereka mengakui masing-masing kesalahannya dan sepakat untuk tidak melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan saling memaafkan dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujarnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *