Pertahankan WTP Sembilan Kali Beruntun, Bupati Aneng Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (25/6/2026).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (25/6/2026).

Dalam pidatonya, Bupati Aneng, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Aneng.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp834,39 miliar terealisasi Rp703,23 miliar atau 84,28 persen.

Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp837,11 miliar terealisasi Rp701,99 miliar atau 83,86 persen.

Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp52,97 miliar dan terealisasi Rp41,26 miliar atau 77,89 persen. Sedangkan pendapatan transfer terealisasi Rp661,80 miliar atau 84,71 persen dari target yang telah ditetapkan.

Selain itu, realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp2,59 miliar atau 95,31 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,82 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Aneng juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini WTP yang kembali diraih Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pencapaian tersebut merupakan yang ke-9 secara berturut-turut,” kata Aneng.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu segera dilaksanakan bersama DPRD agar tidak berdampak pada proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama, agar segera melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *