11 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan, Mulai Sabu Hingga Telur Penyu

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (tengah) bersama Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar (kanan) dan Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein (kiri kedua), Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak (kanan kedua) dan Kabid P2P Dinkes Anambas, Rangga (kiri) saat memusnahkan barang bukti dari 11 perkara.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama kurun waktu setahun, terhitung dari tahun 2021 hingga 2022.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Ada 16 item barang bukti dari 11 perkara yaitu 10 perkara narkotika dan 1 perkara jual beli telur penyu yang kita lakukan pemusnahan hari ini,” kata Roy saat konferensi pers di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/03/2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui, 16 item itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 buah dompet, 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu.

“Barang bukti narkotika jenis sabu kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar yang menghadiri kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Cabjari Natuna di Tarempa yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam memberantas pelaku kejahatan.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari Natuna di Tarempa bersama tim yang telah membantu dalam hal memberantas atau melakukan tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba, pencurian dan lainnya,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, kata Dia, semoga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dan keraguan dari masyarakat, kemana larinya barang bukti yang disita selama ini.

“Nah, hari ini kita buktikan bersama dengan memusnahkan barang bukti yang kita laksanakan ini,” ujarnya.

Selain itu, Sahtiar juga menyampaikan Pemerintah Daerah membuka diri untuk bersama – sama dalam peningkatan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait tindakan pidana.

“Seperti sosialisasi pemahaman tentang bahayanya narkoba, pencurian dan tindak kejahatan lainnya, agar tidak ada lagi kejahatan di Anambas,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Anambas diwakili oleh Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak dan Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili oleh Kabid P2P, Rangga. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *