ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka gerai pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk nelayan.
Gerai pelayanan BBM ini dilaksanakan karena adanya peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diwajibkan dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan sebelum diterbitkannya surat rekomendasi tersebut karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan.
Kepala DPP Anambas, Rovaniyadi menyampaikan, pembukaan gerai pelayanan BBM Tertentu di setiap desa ini merupakan arahan langsung dari Bupati Kepulauan Anambas dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi nelayan yang ada di pulau – pulau.
“Dengan kami mendatangi setiap desa dalam membuka pelayanan ini, tentunya memberi kemudahan agar tidak perlu ke Tarempa lagi untuk melakukan pengurusan rekomendasi BBM Subsidi Solar Nelayan. Beliau (Bupati Anambas*Red) menegaskan kepada saya untuk melalukan jemput bola,” kata Rovaniyadi, Rabu (15/05/2024).
Dikatakannya, gerai pelayanan ini akan dibuka di setiap 10 kecamatan yang ada di Anambas, yang dilakukan oleh tim Verifikator dari DPPP Anambas.
Oleh karena itu, Ia mengucapkan terima kasih kepada tim verifikator dari Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan yang sudah berupaya optimal untuk memberikan pelayanan kepada nelayan secara ramah dan profesional.
Dirinya juga meminta kerjasama kepala desa beserta perangkat desa dalam pelayanan gerai BBM Tertentu ini. Dan tak lupa, Ia mengucapkan terima kasih yang telah mensukseskan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap, Fetri Ardiansyah selaku tim Verifikator dari DPPP Anambas mengatakan, gerai pelayanan ini sudah berlangsung sejak 13 Mei 2024 kemarin.
“Sudah 3 hari kami laksanakan pelayanan ini, dan akan berlanjut di desa-desa lainnya,” ucap Fetri saat dihubungi, Rabu (15/05/2024).
Katanya, kegiatan ini disejalankan pembuatan kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang melibatkan penyuluh Perikanan. (Pin)