ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Bhabinkamtibmas Polres Kepulauan Anambas dimasa Pandemi Covid 19 tak kenal lelah dalam mensosialisasikan penerimaan Vaksin Sinovac kepada masyarakat yang menjadi desa pantauan dan binaan di IbuKota Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Tarempa Kecamatan Siantan, Selasa (12/01/2021).
Adapun yang menarik dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan Polwan- Polwan Polres Kepulauan Anambas yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dengan dipimpin oleh IPTU Zulmi yang bertujuan memberikan Binluh, edukasi dan pemberitahuan terkait Vaksin Sinovac yang akan didistribusikan oleh Pemerintah kepada masyarakat.
Disela-sela sosialisasi tersebut ada beberapa himbauan Bhabinkamtibmas agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita hoaks atau berita yang tidak benar terkait Vaksin Sinovac yang akan didistribusikan.
VAKSIN SINOVAC hanya bisa di distribusikan kepada masyarakat yang belum pernah mengalami penyakit covid 19 dan juga batas umur dari 18 tahun sampai 59 tahun.
“Kami menghimbau bagi warga penerima Vaksin Sinovac sudah ada datanya di pusat dan akan di beritahukan melalui SMS di handphone masyarakat yg penerima vaksin di karenakan vaksin yang akan didistribusikan sangat terbatas,” ucap IPTU Zulmi.
Lanjut ia mengatakan kepada masyarakat bagi yang belum memahami cara mendaftar untuk menerima vaksin agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas agar tidak terhambat bagi masyarakat untuk menerima vaksin dan memahami cara mendaftar atau regristrasi ulang untuk menerima Vaksin Sinovac bagi masyarakat.
Perlu diketahui juga oleh masyarakat kalau VAKSIN SINOVAC sudah memiliki ijin BPOM dan sudah melewati masa uji di laboratorium dan juga sudah memiliki sertifikat MUI Indonesia, percayakan kepada pemerintah terkait Vaksin Sinovac. Namun kepada masyarakat tetap dianjurkan menggunakan protokol kesehatan dan 4 M.
Sumber Humas Polres Kepulauan Anambas