Bupati Aneng Minta Camat Perkuat Pemantauan Jelang Pilkades Serentak di 22 Desa

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Rabu (16/9/2026), dan meminta para camat memperkuat pemantauan menjelang Pilkades serentak di 22 desa pada 24 Oktober 2026.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Anambas dijadwalkan berlangsung serentak di 22 desa pada 24 Oktober 2026 mendatang. Menjelang pelaksanaannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, meminta para camat aktif melakukan pemantauan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Arahan tersebut disampaikan Aneng saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati pada Rabu (16/9/2026), kemarin.

Dalam arahannya, Aneng meminta para camat mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan di wilayah masing-masing. Camat juga diminta membantu masyarakat melalui sosialisasi serta memberikan pemahaman mengenai tata cara dan ketentuan pelaksanaan Pilkades.

Bacaan Lainnya

“Kepada para camat untuk mulai bergerak dan melakukan pemantauan terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung. Para camat juga diminta membantu masyarakat melalui sosialisasi dan memberikan pemahaman terkait tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, kebutuhan seperti dana, honor maupun keperluan lainnya telah tersedia melalui pemerintah desa maupun kecamatan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Pemantauan sejak awal, lanjutnya, diperlukan untuk mengantisipasi munculnya persoalan selama tahapan pemilihan. Pilkades berkaitan langsung dengan pilihan masyarakat sehingga perbedaan pilihan di tengah warga perlu menjadi perhatian bersama.

Karena itu, setiap perkembangan di wilayah masing-masing diminta segera dikoordinasikan. Surat maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades juga diharapkan segera disampaikan agar pemerintah dapat mengetahui perkembangan yang terjadi di lapangan.

Aneng turut mengingatkan agar posisi dan peran Kepala Desa menjadi perhatian selama tahapan pemilihan berlangsung. Meski Kepala Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Desa, keberadaannya tetap perlu diperhatikan dalam situasi pemilihan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Untuk memperkuat koordinasi, ia mengarahkan agar dibentuk wadah komunikasi bersama, baik melalui grup komunikasi maupun sarana lainnya. Wadah tersebut diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi dan pemantauan perkembangan Pilkades di masing-masing wilayah.

Dirinya kembali menekankan pentingnya komunikasi dan perhatian bersama terhadap berbagai perkembangan selama tahapan pemilihan.

“Hal tersebut menjadi bagian dari perhatian bersama, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan,” imbuhnya.

Menutup arahannya, Aneng meminta seluruh pihak menjaga koordinasi dan meningkatkan pemantauan agar pelaksanaan Pilkades serentak di 22 desa pada 24 Oktober 2026 dapat berjalan sesuai aturan serta berlangsung dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *