Cabjari Tarempa Hadirkan 3 Saksi Sidang Perkara Tipikor Terdakwa I di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Cabjari Tarempa Hadirkan 3 Saksi Sidang Perkara Tipikor Terdakwa I di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, melaksanakan sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap An. Terdakwa I, Kamis (16/09/2021).

Bertempat di Kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menghadirkan tiga saksi pada sidang tersebut, yang diantaranya Kades Tarempa Barat Daya, Al Saring, Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra, Lismaini.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington mengatakan bahwa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menghadirkan para saksi untuk diminta keterangan sebagaimana apa yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan mengenai Tindak Pidana Korupsi di Desa Tarempa Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, diberitakan pada 7 September 2021, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Dan dakwaan subsidiairnya, kami sangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 dan Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ujarnya.

Dikatakan Roy, dalam proses persidangan berjalan dengan baik dan aman. Dengan persidangan ini, akan mendapatkan kepastian hukum bagi terdakwa Iswandi.

“Insya Allah, pada 16 September 2021 nanti akan dilaksanakan sidang kedua dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan 3 saksi yang kami bawa ke Tanjungpinang,” pungkasnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *