Dikabarkan Cantrang Ganti Nama, Nelayan Anambas Tetap Tolak

Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas turun kelaut menolak keberadaan puluhan kapal pukat mayang di perairan Tarempa, Kecamatan Siantan, Rabu (16/9/20) (foto: Istimewa).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Alat Penangkapan Ikan (API) cantrang masih menjadi momok yang menakutkan bagi nelayan tradisional di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebab, cantrang dinilai alat tangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Tersiar kabar, alat penangkapan ikan cantrang berubah nama menjadi alat penangkapan ikan jaring berkantong ditarik. Perubahan itu diinformasikan ramah lingkungan.

Salah seorang nelayan Kelurahan Tarempa, Asmadi mengatakan, nelayan menolak alat penangkapan ikan cantrang dan sejenisnya yang tidak ramah lingkungan beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

“Kita tegas menolak beroperasinya kapal ikan cantrang maupun nama penggantinya dari cantrang tersebut,” kata Asmadi kepada zonasidikcom, Selasa (4/5/21).

Menurut Asmadi, pergantian nama dari cantrang menjadi jaring berkantong ditarik tetap alat tangkap yang digunakan dan cara penangkapannya tidak berubah.

“Nelayan Anambas tetap menolak, itu hanya berubah nama saja dari cantrang, hanya modifikasi sedikit, tetapi pada prakteknya nanti sama,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Koperasi Unit Tarempa Muslimin terkait penolakan alat tangkap cantrang yang dikabarkan berganti nama tersebut.

“Yang pasti nelayan Anambas menolak keberadaan cantrang atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, karena akan menganggu wilayah tangkap nelayan Anambas yang mayoritas masih menggunakan pancing ulur,” tutur Muslimin.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah dapat berpihak kepada nelayan kecil dan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.

“Kita berharap alat tangkap ikan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat adalah alat tangkap yang ramah lingkungan,” sebutnya.

Muslimin mengingatkan bahwa potensi konflik antar nelayan sangat besar kalau cantrang yang berganti nama tersebut nantinya diberikan izin oleh pemerintah.

Sebelumnya, semenjak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerima Aspirasi Forum Perjuangan Masyarakat Nelayan Kepri pada Januari 2021, Menteri Trenggono berjanji Permen-KP 59 tahun 2020 terkait legalisasi alat tangkap cantrang belum diberlakukan.

Pada saat pertemuan tersebut, Menteri Trenggono mengatakan secara pribadi menolak alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, Menteri Trenggono meminta waktu untuk merevisi warisan Permen-KP 59 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 November 2020 oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo.

Cantrang yang sempat dilarang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 2 tahun 2015 tentang larangan pengunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik dan Permen-KP 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Era kepemimpinan eks Menteri KP Edhy Prabowo, alat penangkapan cantrang kembali di legalkan dengan dikeluarkannya Permen-KP 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *