ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kapal MV Putri Anggreni 01 milik PT Putramaju Global Indonesia yang melayani rute Tanjungpinang-Batam dan Anambas menerapkan aturan baru bagi penumpang.
Penerapan aturan baru tersebut adalah upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas, lantaran meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kepri dalam sepekan.
Aturan tersebut diterapkan oleh PT Putramaju Global Indonesia sesuai dengan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor 618/Kdh.KKA.680/08.2020 perihal pemberitahuan persyaratan kedatangan orang.
“kami beritahukan, mulai tanggal 10 Agustus dimana rapid test berlaku 3 hari sebelum keberangkatan,” ungkap Musdalifah manajemen PT Putramaju Global Indonesia, Kamis (6/8/2020).
“Artinya, Rapid test dari Jakarta tidak bisa digunakan lagi, harus melakukan rapit test ulang,” tutupnya.
Terpisah, sebelumnya zonasidikcom menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menyebutkan bahwa dengan meningkatkannya kasus positif Covid-19 di Kepri, Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan.
Sahtiar yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas mempertegaskan bahwa keputusan tersebut atas kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Masyarakat, Relawan Telur Merah Covid-19 dan Perwakilan Mahasiswa.
“Aturan baru, bagi yang datang ke Anambas harus mengurus rapid test maksimal 3 hari sebelum keberangkatan,” ungkap Sahtiar. (Red)