ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut ditandai dengan pendatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris dan Ketua DPRD KKA dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (27/8/2019) pagi.
Ketua DPRD KKA Imran mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD Tahun 2019.
“Penetapan APBD Perubahan paling lambat akhir bulan September 2019, harapan kita bersama APBD Anambas dapat kita sahkan tepat waktu, meskipun kita ketahui pada akhir bulan ini DPRD di sibukkan dengan berbagai macam kegiatan menjelang berakhir masa jabatan anggota DPRD pada 2 September 2019,” kata Imran.
Lanjut Imran, paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan kegiatan dalam proses penyusunan APBD yang wajib harus dilaksanakan.
“Nanti semua proses perencanaan pelaksanaan, pengendalian dan sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran,” ungkap Imran.
Menurut Imran, Rancangan KUA-PPAS merupakan program prioritas dan kepatutan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program atau kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.
“Prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan suatu kendali pada yang lain dalam proses pembuatan keputusan saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada,” jelasnya.
Oleh karena itu menurut Imran, mengungkapkan penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan dan fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dulu dibandingkan progam atau kegiatan yang lain.
“Hal ini bertujuan agar terpenuhnya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis,” katanya.
Lanjut Ia, Penandatangan Racangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2019 telah tercatat dan menjadi acuan dasar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp.1.265.813.648.695,62.
“Marilah kita bersama-sama mengemasnya, memberikan kata senada yang pada akhirnya nanti akan menjadi acuan kita dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2019 oleh Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). tuturnya.
Terpantau, dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten berserta kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red)