ANAMBAS-ZONASIDIK.Com| Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan rapat koordinasi terkait persoalan perikanan tangkap. Selasa (2/7/19) di Kantor DP3 KKA.
Kepala Dinas DP3 KKA, Evi Sjuhairi, mengatakan pertemuan yang dilakukan untuk mencari solusi bersama terkait persoalan pengawasan perikanan tangkap.
“Berawal dari laporan Himpunan Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas (HNSI) KKA mengenai timbulnya potensi konflik antara nelayan tangkap pancing ulur dan nelayan tangkap bagan apung, pertemuan ini untuk mencari solusinya ke depan,”Kata Evi, kepada peserta rapat.
Sambung, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) KKA tersebut, harapannya agar dapat memberikan masukan-masukan dari seluruh pihak terkait untuk mencari langkah-langkah strategis yang bisa kita rumuskan bersama.
Sementara itu, Penasehat HNSI KKA, Asmirwan, berharap agar nelayan bagan apung beroperasi sesuai dengan aturan.
“Kami mohon kepada nelayan bagan apung agar beroperasi sesuai aturan dan tidak menganggu wilayah nelayan pancing ulur, kita saling pengertian,”ungkap Asmirwan.
Menurutnya, selama ini tidak jadi persoalan, akan tetapi jika telah menganggu nelayan pancing ulur khususnya mengenai rumpun yang dipasang nelayan pancing ulur, dan menyuruh mematikan lampu padahal kami dulu yang berada di wilayah itu dari pada nelayan bagan apung, ini yang menimbulkan persoalan nantinya.
Sedangkan pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKA, Irvan mempertegaskan bahwa aturan beroperasi bagan apung harus sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen-KP) nomor 71 Tahun 2016, bagan apung harus beroperasi 2 (dua) mil dari pulau terdekat.
“Saya berharap, nelayan bagan yang beroperasi menghormati nelayan pancing ulur, kalau berdasarkan aturan harus 2 (dua) mil, tetapi dengan beberapa pertimbangan sulit kita terapkan di KKA,” Kata Irvan, PNS PSDKP KKA.
Ditambahkannya, agar kedepan untuk mencegah gesekan harus adanya aturan seperti sistem zonasi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kecamatan Siantan Selatan, Rahimin, menyampaikan dengan sistem zonasi untuk mengatasi konflik antar nelayan.
“Agar tidak bentrokan atau sakit hati antar nelayan pancing ulur dan nelayan bangan,”jelasnya.
Rapat tersebut, menyepakati salah satu diantaranya, nelayan bagan apung untuk dihimbau agar tidak menghidupkan lampu pada saat di tarik kelaut dan pada saat selesai beroperasi mau kembali ke darat.
Turut hadir, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Anambas, Lanal Tarempa, PSDKP KKA, Loka Konservasi, HNSI KKA, Sekretaris Camat Siantan Selatan, Kepala Desa Air Bini, Kelompok Nelayan Bagan Desa Air Bini. (Red)