Dedi: Asuransi Terhadap Nelayan Merupakan Amanat Undang-Undang

Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, S.IP

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra mengatakan, perlindungan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan merupakan amanat undang-undang.

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Itu amanah undang-undang, artinya kewajiban pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan usaha pergaraman,” jelas Dedi kepada awak media, Rabu (28/09/2022).

Bacaan Lainnya

“Pasal 30 ayat 2 dalam undang-undang tersebut jelas bahwa resiko tersebut seperti, hilang atau rusak sarana penangkapan ikan, pembudidaya ikan dan usaha pergaraman, kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi nelayan dan jenis resiko lain diatur dalam peraturan menteri,” sambung Dedi.

Sesuai amanat udang-undang tersebut, lanjut Dedi mengatakan, perlindungan atas resiko tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pembayaran prime asuransi jiwa, asuransi perikanan atau asuransi pergaraman bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil dan petambak garam kecil sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu dia mengatakan, kehadiran pemerintah daerah sangat diharapkan untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap nelayan bukan hanya dalam bentuk bantuan pembayaran prime asuransi jiwa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedepan kita berharap bukan hanya asuransi jiwa nelayan, tetapi juga asuransi resiko lainnya seperti seperti hilang atau rusak sarana penangkapan ikan dan pembudidayaan nelayan, karena itu sering menimpa nelayan di Anambas,” terangnya.

Menurut Dedi, selain ekonomi nelayan masih tergolongan menengah kebawah, nelayan merupakan profesi yang memiliki resiko sangat tinggi baik keselamatan dalam kerja maupun kehilangan atau kerusakan alat penangkapan ikan yang digunakan.

Oleh karena itu, Dirinya mendorong pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan.

“Semoga dengan adanya Perda tersebut nanti, dapat memberikan jaminan perlindungan, jaminan pemberdayaan terhadap nelayan dan serta memberikan atensi khusus terhadap persoalan-persoalan lainnya seperti kelangkaan ketersediaan solar subsidi yang selalu dikeluhkan nelayan Anambas,” harapnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *