ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra minta adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dan serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jadi prioritas dibahas di tahun 2025.
Menurut Dedi, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk nelayan tangkap tradisional, nelayan budidaya dan kelompok usaha perikanan kecil lainnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, bagi terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan nelayan diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Dedi, Senin (7/10/2024).
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2016, Dedi menguraikan bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap jaminan keselamatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
“Tanggung jawab pemerintah daerah tidak hanya sebatas membayar prime jaminan asuransi jiwa kepada nelayan, tetapi juga bagaimana memastikan perlengkapan keselamatan nelayan, memberikan jaminan keamanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, memberikan bantuan hukum jika mengalami permasalahan dan jaminan perlindungan atas resiko seperti hilang atau rusak sarana penangkapan ikan, pembudidaya kecil dan lain sebagainya,” ungkap Dedi.
Lulusan Ilmu Pemerintahan itu menilai, pekerjaan paling beresiko di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah mereka yang mencari ikan di laut.
“Kita selalu dihadapkan dengan musibah yang menimpa nelayan, apakah kehilangan alat penangkapan ikannya seperti motor (pompong) beserta seluruh alat bantu penangkapan ikan yang ada, mengalami musibah kecelakaan kerja di laut baik luka ringan, sedang dan berat serta bahkan kehilangan nyawa, dan itu setiap tahun kita alami yang kasusnya cukup banyak,” terangnya.
Selain itu, sambung Dedi, dari sisi usaha perikanan skala kecil tentu harus mendapatkan perhatian lebih maksimal dari pemerintah daerah mulai dari akses permodalan, akses ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, memfasilitasi kemitraan usaha perikanan, penyuluhan, pendampingan dan sebagainya.
Oleh karenanya, dirinya mengharapkan Perda tentang Perlindungan Nelayan tradisional menjadi prioritas agenda kerja pemerintah daerah kabupaten Kepulauan baik di eksekutif dan legislatif.
Alasan diprioritaskan karena potensi perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Kabupaten Kepulauan Anambas sangatlah besar dan mayoritas masyarakatnya bertempat tinggal di pesisir, bekerja sebagai nelayan tentulah harus dikelola dengan baik dan benar. (Pin)