ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pemerintah Desa Matak melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pejabat Kapala Desa (Pj. Kades), Roni Ahmadi kepada Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, Adnan di Kantor Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (11/09/2024).
Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut atas dilantiknya PAW Kades Matak dengan surat keputusan Bupati Kepulauan Anambas nomor 683 tahun 2024, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih melalui Musyawarah Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan dengan Masa Bhakti Tahun 2024 sampai dengan 2026.
Roni Ahmadi yang menjabat Pj. Kades Matak selama 23 bulan, berakhir pada 30 Agustus 2024. Kini, pria yang dikaruniai 2 anak itu, menjalankan amanah sebagai Kasubbag Program Kecamatan Kute Siantan.
“Berakhirnya masa tugas sebagai Pj. Kades Matak, saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada rekan-rekan atas waktu dan kesempatan yang saling koordinasi, silaturahmi serta berbagi masukan dan saran,” ucap Roni saat berpamitan di Kantor Desa Matak, Rabu (11/09/2024).
“Saya secara pribadi maupun keluarga memohon maaf apa bila dalan menjalankan tugas sebagai Pj. Kades Matak ada khilaf yang tidak berkenan mohon dimaafkan,” sambungnya.
Dirinya juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Desa Matak yang sudah membantu mengantarkan Kades PAW berjalan dengan sukses dan lancar.
“Selamat kepada bapak Adnan yang saat ini telah dilantik sebagai Kades Matak. Semoga senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan tugas serta amanah ini,” tuturnya. (Pin)



