ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II kepada Penuntut Umum Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Oknum Sekretaris Desa berinisial I.
Kegiatan Tahap II ini sebagai tindak lanjut dari telah dikeluarkannya Surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dalam kegiatan ini, Penuntut Umum sekaligus Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa menerima langsung penyerahan Tahap II dan melakukan pemeriksaan tersangka dan Barang Bukti di Kantor Cabjari Tarempa, Selasa (24/08/2021).
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington menjelaskan, berkas P21 dari tersangka sudah ditandatangani dan sudah lengkap, sehingga hari ini dilakukan tahap kedua yaitu, penyerahan tersangka serta BB kepada Penuntut Umum.
“Ini merupakan kewajiban dari Penyidik untuk menyerahkan tanggungjawab kepada Penuntut Umum,” kata Kacabjari Roy.
Dalam waktu dekat, kata Roy, “Pada 27 Agustus nanti kita akan limpahkan tersangka beserta BB nya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini,” terangnya.
Dikatakan Roy, dalam hal ini, juga akan bekerjasama dengan pihak Polres Anambas untuk pengawalan tersangka ketika nanti dibawa menuju Tanjungpinang menggunakan kapal ferry,” ujarnya.
Kemudian, Roy menyebutkan ada 7 tahanan lainnya juga yang akan diserahkan ke Tanjungpinang pada 27 Agustus mendatang. Tahanan itu dari kasus Pidana Umum dan Pidana Khusus.
“Dalam penegakan hukum di Anambas kita tetap professional. Mohon doanya agar semua prosesnya berjalan dengan lancar, serta kita tunggu hasil dari kami sebagai Penuntut Umum di persidangan nanti,” pungkasnya.
Editor | Pinni