ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | MS (15), terdakwa kasus pembunuh bayi kandungnya di Anambas dihukum penjara selama 2,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna pada 15 Agustus 2024.
Pada saat pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal, Fauzi dan dihadiri secara daring oleh terdakwa, MS didampingi konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas, Erdawati.
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikky Junismero yang menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman selama 3 tahun atau 36 bulan kurungan penjara.
“Ya sudah divonis, tuntutan JPU 3 tahun. Putusan hakim 2 tahun 5 bulan,” ujar JPU Nikky Junismero, Rabu, (21/8/2024).
Sementara itu, konselor P2TP2A Anambas, Erdawati mengatakan terdakwa MS menerima putusan hakim. Saat ini, kondisi psikologis dari MS sudah jauh lebih baik ketimbang ketika dilakukan penangkapan.
“Alhamdulillah sudah baik kondisinya. Kita terima kasih kepada jaksa yang tidak melakukan banding,” terang Erdawati.
Terdakwa MS telah dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam untuk menjalani proses hukuman.
“Kita berharap setelah menjalani hukuman, MS kepribadiannya berubah dan patuh terhadap aturan agama,” tutur Erdawati.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh bayinya di kediaman makcik zila yang berada di Jalan Pemuda, Tarempa, Kecamatan Siantan pada Juli lalu.
Pada saat bayi itu lahir, MS panik, tanpa berpikir panjang ia langsung membunuh bayi tak berdosa itu dengan cara menutup mulut dan hidung bayi.
Sambil menutup mulut dan hidung bayi, pelaku perlahan berjalan keluar dari kamar menuju TKP kedua yang berada dibelakang rumah Mak Cik Zila untuk menguburkan bayi itu. (Pin)