LINGGA-ZONASIDIK.COM | Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga untuk membuka secara transparan data penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan ketimpangan dalam penyaluran program bantuan perumahan yang dinilai belum menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara merata, khususnya warga yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Lingga.
IMKL Tanjungpinang menilai, sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Lingga seharusnya memiliki kebijakan pembangunan perumahan yang mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah, bukan hanya terfokus pada kawasan daratan.
Ketua Umum IMKL Tanjungpinang, Dimas Alpharezi Bastian, menegaskan bahwa kebijakan penyaluran BSPS yang dinilai lebih berorientasi pada wilayah daratan berpotensi mencederai prinsip keadilan pembangunan.
Menurutnya, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap program pemerintah, terutama bagi warga yang masih menempati rumah tidak layak huni.
“Kabupaten Lingga adalah Bunda Tanah Melayu, sebuah kabupaten kepulauan di mana kantong-kantong kemiskinan justru banyak berada di pesisir. Kebijakan Dinas Perkim yang memusatkan BSPS hanya di daratan adalah bentuk diskriminasi brutal. Ini membuktikan bahwa birokrasi kita malas berpikir dan gagal memahami esensi dari program pengentasan kemiskinan. Jika alasan teknis terus mengorbankan warga pulau, buat apa ada Dinas Perkim?” tegas Dimas, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai, persoalan geografis seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Sebaliknya, pemerintah daerah harus mampu merumuskan kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara adil dan proporsional.
IMKL Soroti Alasan Biaya Transportasi Material
Senada dengan hal tersebut, Bendahara Umum IMKL Tanjungpinang, Yogi Saputra, turut menyoroti alasan tingginya biaya transportasi material bangunan melalui jalur laut yang dinilai kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program BSPS di wilayah pulau.
Yogi menegaskan, persoalan biaya logistik semestinya dapat diatasi melalui inovasi kebijakan dan dukungan anggaran daerah, bukan dengan membatasi akses masyarakat kepulauan terhadap bantuan perumahan.
“Kalau alasannya selalu soal mahalnya ongkos angkut material via laut, di situlah letak fungsi Dinas Perkim untuk berinovasi, bukan malah mengambil jalan pintas memotong hak warga pulau! Pemkab seharusnya menyiapkan dana pendampingan APBD untuk menyubsidi biaya transportasi tersebut, sehingga dana BSPS dari pusat tetap utuh untuk bedah rumah warga,” ujar Yogi.
Selain persoalan distribusi bantuan, Yogi juga mempertanyakan keterbukaan Dinas Perkim Kabupaten Lingga terkait Surat Keputusan (SK) penetapan penerima BSPS tahun 2026.
Menurutnya, keterbukaan data menjadi hal penting untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Di sisi lain, kami mencium aroma ketidakberesan pendataan. Mengapa SK penetapan penerima ini terkesan ditutupi? IMKL menuntut transparansi absolut. Keengganan membuka data ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi atau kepentingan politis tertentu,” papar Yogi.
IMKL menilai, keterbukaan informasi mengenai penerima bantuan, lokasi pembangunan, serta indikator penilaian diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Desak Bupati Evaluasi Dinas Perkim
Atas persoalan tersebut, IMKL Tanjungpinang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.
Pertama, mendesak Bupati Lingga untuk segera memanggil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lingga. IMKL juga meminta agar kepala dinas dievaluasi dari jabatannya apabila terbukti gagal menjalankan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.
Kedua, menuntut Dinas Perkim Kabupaten Lingga segera membuka dan mempublikasikan SK penetapan penerima BSPS tahun 2026 kepada masyarakat.
Publikasi tersebut diharapkan mencakup data penerima bantuan, lokasi geografis penerima, serta indikator dan mekanisme penilaian yang digunakan dalam menentukan penerima program.
IMKL menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola program bantuan yang bersumber dari anggaran negara.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menyatakan tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan.
Apabila tuntutan transparansi dan evaluasi tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah, IMKL Tanjungpinang menyatakan akan memperbesar konsolidasi dan menggelar aksi demonstrasi di Dinas Perkim Kabupaten Lingga pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lingga.
IMKL berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik penyaluran BSPS tidak semakin memperlebar ketimpangan pembangunan antara masyarakat daratan dan kepulauan.



