ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Desa Kuala Maras, Nepfi Rupika mengeluarkan pernyataan bersama tentang beroperasi kapal ikan pukat cincin (Purse seine) atau yang lebih dikenal kapal pukat mayang.
Surat pernyataan yang dibuat Kepala Desa Kuala Maras pada 30 Desember 2020 berbunyi Kepala Desa Kuala Maras bersama organisasi masyarakat Desa Kuala Maras, menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (purse siene) yang beroperasi tidak sesuai dengan perundangan-udangan yang berlaku, kapal nelayan luar (pukat mayang) di benarkan berlabuh jangkar, berbelanja kebutuhan di wilayah Desa Kuala Maras dengan ketentuan-ketentuan.
Surat pernyataan bersama Kepala Desa Kuala Maras berbeda dengan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas pada 16 September 2020.
Dimana pada saat itu, Bupati Kepulauan Anambas mengeluarkan surat pernyataan bersama yang berbunyi Bupati Kepulauan Anambas bersama dengan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (pursen seine) dan kapal cantrang di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan kearifan lokal, boleh berlabuh jikalau yang menyangkut dengan kemanusiaan/emergency saat melintas, dengan catatan yaitu jaring dalam keadaan terbungkus dan melapor pada call center yang ditentukan dan berlabuh hanya boleh di Pelabuhan Pantai Perikanan Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan.
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas Effi Sjuhairi belum bersedia dimintai keterangan.
“Bahas begini melalui WhatsApp tidak akan selesai,” kata Effi saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/1/21).
Diketahui sebelumnya, nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa kali melakukan unjuk rasa menolak beroperasinya kapal mayang dikarenakan alat tangkap yang digunakan bertentangan dengan nelayan setempat.
Selain itu, kapal pukat mayang ditolak nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas karena sering melakukan pelanggaran zonasi tangkap. (Red)