Laksanakan RDPU, Pengurus BPK2AU Minta Persetujuan Bersama

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dalam upaya menggesa Percepatan Daerah Otonomi Baru, Pengurus Badan Percepatan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara (BPK2AU) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (26/06/2023).

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Anambas itu, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Tim Kajian Provinsi Khusus Natuna Anambas, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas dan anggota dewan serta Sekretariat Dewan Anambas beberapa waktu lalu.

Ketua Umum BPK2AU, Muslimin melalui Sekjen Hamdan menjelaskan bahwa RDPU yang dilaksanakan ini agar segera memberikan persetujuan baik secara lisan yang harus dibuktikan secara administrasi sebagai salah satu persyaratan dalam amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 37.

Bacaan Lainnya

“Ya, ini sebagai salah satu upaya pengurus BP2K2AU agar DPRD dan Bupati Kepulauan Anambas menerbitkan persetujuan bersama,” kata Hamdan saat dihubungi, Selasa (27/06/2023).

Kata Dia, pembahasan yang dimaksud yaitu kajian akademis untuk DOB Kabupaten Kepulauan Anambas Utara agar segera dilaksanakan secepatnya dan juga harus digiring oleh DPRD Anambas agar wacana tersebut tidak habis diruang rapat saja.

Mengingat proposal, lanjut Hamdan, yang sudah diajukan sudah sangat lama terhitung dari penyerahan pada 31 Maret 2022 hingga 26 Juni 2023.

“Hampir kurang lebih satu tahun tiga bulan proposal masih jalan ditempat. Oleh karena itu, kita terus berupaya semaksimal mungkin agar segera disetujui. Nah, dari hasil rapat kita mendapatkan tanggapan dari dewan-dewan mereka sepakat dan mendukung pemekaran ini tapi sebelumnya nanti mereka akan rapat dengan anggota-anggota dewan yang lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, pengurus BPK2AU berharap anggota dewan dan pemerintah daerah untuk mengeluarkan persetujuan bersama terkait dengan dukungan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara.

“Mudah-mudahan dengan hasil RDPU tersebut yang menjadi salah satu persyaratan amanat undang-undang dapat terpenuhi dan terlaksana dengan cepat mengingat proses yang panjang kedepannya karna persetujuan bersama gubernur dan DPRD juga harus didapatkan,” harapnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *