ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan inovasi layanan dokumen kependudukan Integrasi dan Terintegrasi.
Layanan tersebut merupakan layanan integrasi antara Disdukcapil dengan Kemenag Anambas yang disebut Kado Pernikahan (Kolaborasi Dokumen Disdukcapil dan Kemenag Setelah Pernikahan). Dan layanan Pernikahan Terintegrasi Nine in One untuk warga yang baru menikah langsung diberikan 9 dokumen, yaitu 2 buku nikah, 2 kartu nikah, 3 Kartu Keluarga (KK) dan 2 KTP-el baru yang statusnya telah dimutakhirkan dari belum kawin menjadi kawin.
Inovasi ini sebelumnya telah disepakati bersama dengan menandatangani Nota Kesepahaman tentang layanan dokumen kependudukan integrasi dan layanan pernikahan terintegrasi di Aula PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat 22 Oktober 2021 lalu.
Penandatanganan MoU langsung ditandatangani oleh Plt. Kadisdukcapil Dra. Nurgayah, M.A dan kepala Kantor Kemenag Dr. H.Erizal, MH yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Forkopimda, KUA Se-Anambas, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua MUI.
Penandatanganan MoU juga disejalankan dengan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kementrian Agama Anambas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Plt. Kepala Disdukcapil Anambas, Dra. Nurgayah,M.A mengatakan inovasi Kado Pernikahan ini merupakan inovasi yang ke 5, dimana sebelumnya sudah ada 4 Inovasi dari Disdukcapil yang sudah dilakukan yaitu Rem Cepat (Rekam Cetak KTP-el di tempat), Jempol Kita (Jemput Dokumen KIA dan Akta), Kata Kita (KK, Akta Kelahiran, KIA Seketika) dan Hang Jebat (Hantar Dokumen Sampai ke alamat).
“Prosesnya penerbitan dokumen kependudukan Terintegrasi ini paling lamanya sekitar satu atau dua hari asal syaratnya lengkap saja, dan tentunya program ini mencakup juga di pulau jemaja yang sudah ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil,” ujarnya.
Ia menjelaskan tata cara untuk mendapatkan program Kado Pernikahan di Disdukcapil Anambas ada lima tahap, pertama, Calon pasangan pengantin datang ke kantor KUA di kecamatan tempat mendaftar pernikahan membawa persyaratan berkas yang telah ditentukan oleh pihak KUA. Kedua, calon Pasangan pengantin mengisi fomulir untuk pembuatan KK dan KTP-el baru di kantor KUA.
Ketiga, staf KUA akan mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Disdukcapil Anambas. Keempat, Disdukcapil Anambas akan menerbitkan KK dan KTP-el yang telah berubah status dan yang Kelima, Disdukcapil dan KUA akan menyerahkan Buku Nikah, kartu Nikah,KK dan KTP-el baru setelah akad nikah atau resepsi Pernikahan.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kepulauan Anambas, Firmansyah, menyampaikan program ini akan sangat membantu warga karena tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil Anambas untuk mengurus KK dan KTP-el peralihan status yang awalnya belum kawin menjadi kawin.
“Dalam minggu-minggu ini akan launching perdana terkait program tersebut, intinya kami mohon doa dan dukungannya khusus warga Anambas untuk memberikan kelancaran serta mensukseskan program tersebut,” ucapnya. (Pin)