ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia M. Zulficar Mochtar menindaklanjuti laporan ilegal fishing Kapal Ikan Asing (KIA) diperairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Baik, saya laporkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)” kata Zulficar kepada zonasidikcom, melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2020).
Zulficar mengucapkan terimakasih kepada HNSI dan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas atas laporan pencurian ikan yang kembali dilakukan KIA di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-711).
Informasi yang dihimpun zonasidikcom, Rabu 20 Mei 2020, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali melaporkan kepada KKP RI bahwa telah terjadi pencurian ikan oleh KIA di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di laut Natuna Utara, perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna sekitar 70-80 Mil dari pulau terluar.
Kejadian itu pada 15 Mei 2020 di daerah Offshore Star dan Medco Energi yang merupakan perusahaan Minyak dan Gas yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas melaporkan, setelah mendapatkan laporan salah seorang nelayan di Kecamatan Palmatak dengan dilengkapi foto dan video kejadian.
(Red)