ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Panitia pelaksana turnamen sepak bola Karang Taruna 204 Desa Ladan buka suara terkait polemik yang terjadi dalam pertandingan antara tim Putik dan Tebang yang berujung ricuh di Lapangan Serba Guna Kecamatan Palmatak pada 28 April 2026 lalu.
Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Sepak Bola Karang Taruna 204 Ladan, William Sadrianto, menegaskan bahwa tidak ada keputusan diskualifikasi yang dijatuhkan kepada tim Putik B pada saat pertandingan berlangsung.
“Kami tegaskan, panitia dan wasit tidak pernah mendiskualifikasi tim Desa Putik pada hari itu. Pertandingan antara Putik dan Tebang memang berakhir ricuh di menit ke-30 babak kedua, namun tidak ada keputusan diskualifikasi dari kami saat itu,” ujar William dalam pernyataan tertulis yang diterima Zonasidik melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Ia menyayangkan sikap Kepala Desa Putik yang dinilai menyampaikan pernyataan ke publik tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan panitia.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan tanpa ada klarifikasi kepada kami mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan keputusan yang diambil,” tambahnya.
Menurut William, pertandingan antara kedua tim berlangsung ketat karena memperebutkan posisi menuju babak semifinal, dengan skor sementara 0-0 sebelum kericuhan terjadi. Insiden bermula saat situasi lemparan ke dalam yang memicu ketegangan antar pemain.
“Wasit sudah memberikan kartu kuning atas pelanggaran yang terjadi. Namun situasi memanas ketika ada protes berlebihan dari pemain Putik, bahkan sampai terjadi kontak fisik terhadap wasit dan pemain lawan,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya unsur pemukulan seperti yang disampaikan pihak Desa Putik. Katanya, kejadian yang terjadi lebih berupa aksi saling dorong antar pemain.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya pemukulan. Yang terjadi adalah saling dorong, bukan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Sebenarnya yang terjadi pada saat itu, lanjutnya, panitia dan wasit memutuskan untuk melanjutkan pertandingan dengan sisa waktu lima menit dan dilanjutkan ke adu penalti. Namun, keputusan tersebut ditolak oleh pihak tim Putik.
“Kami sudah memanggil kapten dan official untuk menyampaikan keputusan adu penalti. Tapi pihak Putik tidak menerima dan memilih meninggalkan lapangan. Itu yang kemudian kami anggap sebagai walk out (WO),” jelas William.
Dikatakannya, status diskualifikasi yang muncul bukan merupakan keputusan langsung dari panitia, melainkan konsekuensi dari keputusan tim Putik yang tidak melanjutkan pertandingan.
“Jadi bukan kami yang mendiskualifikasi, tetapi mereka dianggap gugur karena memilih meninggalkan pertandingan,” katanya.
Lebih lanjut, panitia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aturan oleh sejumlah tim yang mencoba memancing keributan demi keuntungan dalam pertandingan.
“Kami membuat aturan untuk mencegah kekerasan, tapi justru ada yang memanfaatkannya sebagai celah. Ini menjadi evaluasi bagi kami ke depan,” ungkapnya.
Terkait langkah Pemerintah Desa Putik yang menempuh jalur hukum dan organisasi, panitia mengaku belum memberikan tanggapan lebih jauh karena masih fokus menyelesaikan rangkaian turnamen.
“Untuk saat ini kami masih fokus menyelesaikan pertandingan. Namun jika memang persoalan ini berlanjut, kami juga mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik,” pungkas William. (Pin)


