Pantau Protkes, 2 Posko PPKM Mikro Didirikan di Pasar Tarempa

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas melalui Polsek Siantan bersama Babinsa Koramil Tarempa serta Satpol PP Pemerintahan Daerah Kepulauan Anambas, membuka posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pasar Tarempa, Kamis (29/07/2021).

Diketahui, ada 2 titik posko PPKM didirikan, yakni di pasar Kelurahan Tarempa dan pasar Ikan Desa Tarempa Barat Tanjung, kecamatan Siantan.

“Hal ini sangat penting bagi kita untuk menjaga agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya sehari hari, tapi tidak kita biarkan saja mereka melanggar aturan Protkes nya, harus kita ingatkan terus, walaupun masyarakat dalan hati nya pasti ada rasa jengkel terhadap kami yang di lapangan,” ucap Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husien.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, PPKM Mikro adalah program pemerintah dalam menerapkan aturan, untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid 19 ini, khususnya di wilayah Kecamatan Siantan dan sekitarnya.

“Pada waktu belanja kadang masyarakat lupa akan aturan Protkes nya, jadi anggota nanti akan stanby dan memberikan himbauan kepada masyarakat di posko PPKM ini, setiap hari nya,” ujarnya.

Pada saat sekarang ini Dikatakan Iptu Gunawan, “Kita masih pada tingkatan level 3 dimana aturannya tidak seketat pada level 4, yaitu PPKM Darurat yang pada saat ini masih diterapkan dibeberapa provinsi, dan juga yang ada di Batam, mudah mudahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya Kecamatan Siantan ini, tidak terjadi peningkatan lonjakan Covid 19, ini tanggung jawab kita bersama agar masyarakat memahami dan sadar bahaya Covid 19,” tuturnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kapolsek, Iptu Gunawan Husien mengingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan, “Kami anggota yang di lapangan mengingat dan menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu melindungi diri, agar tidak menjadi korban dari virus Corona ini,” tutupnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *