Paripurna DPRD, Bupati Anambas Sampaikan Tiga Ranperda Perioritas Prompemperda

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (kiri kedua) Saat Menyerahkan Dukumen Tiga Ranperda Perioritas Prompemperda Tahun Anggaran 2021 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar (kanan keempat) Usai Rapat Paripurna (Foto: Pinni)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Perda) di gedung Sekretariat DPRD Jalan Iman Bonjol, Kecamatan Siantan, Rabu (31/03/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengutarakan, kegiatan berlangsung berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota.

Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tiga rancangan Perda Perioritas Prompemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun anggaran 2021 disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris yang diantaranya, pertama, pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor.

Kedua, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan yang ketiga, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Saat Menyampaikan Tiga Ranperda Perioritas Prompemperda Tahun Anggaran 2021 (Foto: Pinni)

Dijelaskan Bupati Abdul Haris, pemerintah melakukan evaluasi perangkat daerah baru, pemekaran perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur dengan beberapa pertimbangan sesuai visi dan misi kepala daerah, guna membangun daerah secara optimal dan berkesinambungan.

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang akan melaksanakan rencana pembangunan. Oleh karena itu, harus mampu mengakomodir amanah yang diberikan pemerintah,” jelasnya

Lanjut Abdul Haris mengatakan lingkup kerja pemerintah daerah tercermin dalam tugas dan fungsi yang merupakan persentasi dari urusan yang desentralisasikan disesuaikan dengan Undang – undang. Pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada beban kerja yang tercermin dari bobot setiap urusan di kabupaten.

Terkait insentif, Abdul Haris berharap ada kontribusi dan upaya peningkatan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal. kepada investor agar bisa bermitra dengan usaha kecil mikro dan menengah serta koperasi dan industri dengan mengandalkan produksi dalam negeri.

“Kita berharap, Ranperda ini dapat diproses dengan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sehingga dapat mempermudah langkah kerja investor,” harapnya.

Editor | Pinni

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *