Pelajar Terjaring Operasi Penertiban Berlalu Lintas

Kbo Sat Lantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, S.H. ketika menindak pelajar sekolah dasar berboncengan tiga satu motor

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Selain mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Anambas menindak siswa Sekolah Dasar (SD) yang melanggar peraturan berlalu lintas berupa tilang teguran langsung ditempat, Kamis (02/05/2024).

Kegiatan ini dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Kbo Sat Lantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, S.H. dan didampingi anggota personil Sat Lantas Polres Anambas.

Kbo Sat Lantas Polres Anambas Iptu Feby Tri Gunawan, S.H., mengatakan ketiga anak sekolah dasar ( SD ) yang naik di satu kendaraan itu dihentikan karena tidak melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara.

Bacaan Lainnya

“Kita berhentikan tiga anak SD tadi karena jelas melanggar peraturan lalu lintas,” kata KBO Lantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, S.H.

Dikatakannya, ketiga pelajar SD yang telah melakukan pelanggaran berlalu lintas dan berkendaraan itu diberikan Tilang Teguran langsung di tempat.

“Selain itu kita berikan juga himbauan dan memanggil langsung orang tua dari ke tiga pelajar SD tersebut untuk tidak mengendarai kendaraan dengan berbonceng tiga,” kata Iptu Feby Tri Gunawan, S.H.

Tindakan yang dilakukan Satuan Lintas Polres Anambas ini bagian dari operasi penertiban berlalu lintas terhadap pengendara kendaraan bermotor khususnya anak – anak dibawah umur yang dimana mereka belum memiliki SIM serta untuk layak berkendara di jalan raya.

Terpisah, Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menjelaskan, penertiban berlalu lintas bagi kendaraan bermotor, dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan raya khususnya pelajar dan anak dibawah umur.

Untuk itu, Dirinya mengajak seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru maupun pihak sekolah, untuk bersama sama memperhatikan keselamatan anak – anak nya dalam berkendaraan. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *