Pemerintah Akan Bayar Uang Iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 Tahun

Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Daerah melalui  Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas membuat Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) untuk para pekerjaan sektor non formal.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Anambas, Yunizar kepada zonasidik.com, Selasa (12/10/2022) diruang kerjanya. Ia mengatakan pemerintah akan membayar uang iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun.

“Kita sudah membuat rancangan perda yang telah dibahas dengan kawan-kawan di DPRD Anambas dan telah konsultasi pemerintah pusat, kemendagri dan kemenkumham di provinsi. Dimana dalam rancangan tersebut pemerintah daerah akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah nelayan, ojek, penambang speedboat dan para pekerjaan sektor non formal lainnya yang pekerja beresiko atau pekerja rentan.

Sebelumnya kata Dia, iuran BPJS yang dibayarkan pemerintah sudah berjalan selama ini, Ranperda dibuat agar ada payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Dalam draf Ranperda kita tidak ada perubahan lagi, draf final kita sudah jadi tinggal menunggu masukan dari kanwilkunham di provinsi. Setelah itu nanti diparipurna, InsyaAllah akhir bulan ini sudah jadi,” ujarnya.

Dirinya berharap Ranperda tersebut segera terealisasikan, agar program perlindungan ini banyak memberikan manfaat kepada masyarakat Anambas.

Karena pentingnya memliki BPJS Ketenagakerjaan, Yunizar menyarankan masyarakat pekerjaan sektor non formal bisa mendaftarkan secara mandiri, untuk berjaga-jaga jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

“Menjelang anggaran tahun depan yang dibayarkan oleh Pemda sebaik kita mendaftarkan secara mandiri yang artinya kita bayar uang iuran sendiri. Nanti jika sudah ada anggaran kita yang melanjutkan pembayarannya sesuai data,” ucapnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *