Penegakan Hukum Kapal Asing Pencuri Ikan, Ini Penjelasan Kacabjari Natuna di Tarempa

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menangani 3 perkara kapal pelaku illegal fishing di laut Natuna Utara dan perairan Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2020.

“Tahun lalu, ada 3 perkara yang di tangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang telah dinyatakan ikrah,” kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap kepada zonasidik.com, Sabtu (5/6/2021).

Dikatanya, KIA yang melakukan illegal fishing itu menggunakan pukat trawl atau pukat harimau dari Negara Vietnam dengan besaran kapal rata rata 50 Gros Tone (GT) keatas.

Bacaan Lainnya

Sementara itu di tahun 2021, yang dipimpin oleh Roy Huffington Harahap yang akrab disapa Roy mengatakan, saat ini ada 2 perkara yang berkasnya dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam tahap penuntutan.

Tahapan itu dalam proses pada 27 Mei 2021, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa saat menggelar sidang perkara tindak pidana illegal fishing yang melibatkan WNA Vietnam secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 28 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara tindak pidana illegal fishing di Wilayah ZEE Laut Natuna Utara yang melibatkan WNA asal Vietnam secara daring.

“Saat ini ada 2 perkara dalam tahap penuntutan. Dua Kapal Ikan Asing tersebut tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI),” ucapnya.

Laut atau perairan Anambas sebut Roy perlu perhatian khusus. Maka dari itu pihaknya akan bekerja secara profesional dalam hal tuntutan.

Tindakan illegal fishing dan pelayaran, pihak Cabjari Tarempa, tambah Roy mengapreasi atas kerja keras Lanal Tarempa dan PSDKP. Soalnya kasus ini merupakan kasus penegakan masalah hukum di laut perairan Natuna Anambas.

“Menjaga kawasan laut dari maraknya kapal asing merupakan tanggungjawab bersama dengan stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *