Penjelasan Kades Kuala Maras Soal Surat Pernyataan Bersama terkait Kapal Mayang

Kapal Ikan Pukat Mayang Lego Jangkar di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Desa Kuala Maras, Nepfi Rupika meluruskan surat pernyataan bersama tentang beroperasinya kapal pukat mayang. Nepfi menegaskan surat pernyataan bersama Kepala Desa Kuala Maras tidak melawan surat pernyataan bersama yang telah diterbitkan Bupati Kepulauan Anambas pada 16 September 2020 lalu.

“Surat Kesepakatan bersama tanggal 30 Desember 2020 hanya menjelaskan izin berlabuh kapal pukat mayang di Desa Kuala Maras, jadi tidak melawan surat kesepakatan bersama tanggal 16 September 2020. Namun menjabarkan bahwasanya diizinkan berlabuh, asal sesuai aturan yang telah ditetapkan,” kata Nepfi melalui pesan whatsApp kepada zonasidikcom, Jum’at (15/1/21).

Menurutnya, dengan adanya pengaturan tersebut bertujuan agar kapal pukat mayang lebih tertib.

Bacaan Lainnya

“Tujuan itu untuk memperketat supaya lebih tertib ketika berlabuh, meski dalam keadaan emergency atau dalam kontek kemanusiaan,” jelasnya.

Ia menguraikan bahwa seluruh juru kemudi (tekong) maupun Anak Buah Kapal (ABK) kapal pukat mayang tidak dibenarkan beraktifitas tidak sesuai dengan aturan yang desa buat.

“Naik berbelanja dibenarkan melalui satu pintu, jadi yang tidak ada kepentingan seperti membeli makanan atau ransum, tidak boleh naik,”

“Bagi mereka yang akan naik juga harus ikut protokol kesehatan Covid-19. Yang tidak ikut protokol kesehatan juga tidak diizinkan naik untuk melakukan aktifitas belanja atau untuk membeli ransum,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tujuan surat pernyataan bersama yang dibuat oleh Desa Kuala Maras pada 30 Desember 2020 tidak bertentangan dengan surat Bupati Kepulauan Anambas dan perjuangan nelayan menolak beroperasi kapal pukat mayang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kuala Maras, Nepfi Rupika mengeluarkan surat pernyataan bersama tentang beroperasi kapal pukat mayang terkesan melawan keputusan Bupati Kepulauan Anambas.

Surat pernyataan yang dibuat Kepala Desa Kuala Maras pada 30 Desember 2020 itu berbunyi, Kepala Desa Kuala Maras bersama organisasi masyarakat Desa Kuala Maras, menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (purse siene) yang beroperasi tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, kapal nelayan luar (pukat mayang) di benarkan berlabuh jangkar, berbelanja kebutuhan di wilayah Desa Kuala Maras dengan ketentuan-ketentuan.

Sedangkan surat Bupati Kepulauan Anambas menolak beroperasinya kapal pukat mayang dengan pertimbangan kearifan lokal nelayan Anambas melakukan penangkapan ikan dengan pancing ulur. Selain itu, karena kondisi nelayan makin sulit menangkap ikan dilaut karena keberadaan kapal-kapal pukat mayang.

Dimana surat pernyataan bersama tersebut berbunyi Bupati Kepulauan Anambas bersama dengan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (pursen seine) dan kapal cantrang di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan kearifan lokal, boleh berlabuh jikalau yang menyangkut dengan kemanusiaan/emergency saat melintas, dengan catatan yaitu jaring dalam keadaan terbungkus dan melapor pada call center yang ditentukan dan berlabuh hanya boleh di Pelabuhan Pantai Perikanan Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *