ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara ditetapkan sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah atau yang disebut Kampung Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Selasa (15/03/20220).
Kampung Restorative Justice (RJ) diketahui sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan prinsip Keadilan Restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan yang dimediasi oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Perkara ringan yang dimaksud, seperti kerugian dibawah Rp 2.500.000, ancaman pidana hanya denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan mengembalikan atau mengganti rugi barang yang diperoleh tersangka kepada korban.
Kepada Zonasidik.com, Kepala Desa Mubur, Aryadi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan ruang mediasi untuk penyelesaian perkara tindak pidana ringan nantinya.
“Ruang mediasi sudah kami persiapkan dari desa untuk menyelesaikan perkara ringan yang terjadi di Desa Mubur,” ujarnya.
Besok, kata Dia, “Kami akan melaksanakan zoom meeting bersama Jaksa Agung RI terkait persiapan Kampung RJ ini,” tambahnya.
Dengan diresmikan Kampung RJ, Aryadi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa yang telah memilih Desa Mubur sebagai desa pertama yang menjadi Kampung Restorative Justice di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari Natuna di Tarempa, karena telah menunjuk desa kami sebagai Kampung Restorative Justice,” ucapnya.
Aryadi yang juga selalu Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Anambas itu juga memberi apresiasi kepada Kantor Cabjari Natuna di Tarempa karena selalu membuat inovasi-inovasi.
“Kami berharap dengan ditunjuknya desa kami sebagai Kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan perkara tindak pidana ringan bagi masyarakat agar lebih mudah nantinya,” harapnya.
Pantauan awak media, Kampung RJ diresmikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas besama Kacabjari Natuna di Tarempa dengan ditandai membunyikan Sirine dan Penarikan Tirai.
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah KKA, Asisten I Sekretariat Daerah KKA, Plt. Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KKA Kepala Diskominfo KKA, Sekretaris Camat Siantan Utara dan Kepala Desa Mubur serta tokoh agama. (Pin)