Polemik Lahan Lingga, Alias Wello Desak Pemerintah Hadir Lindungi Hak Masyarakat

kolase mantan Bupati Lingga, Alias Wello (kiri), dan Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai (kanan), yang menyoroti polemik lahan masyarakat di Kabupaten Lingga.

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Polemik dugaan penggarapan lahan masyarakat oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara kembali mendapat sorotan. Kali ini, mantan Bupati Lingga, Alias Wello, meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang menurutnya menyangkut hak masyarakat atas tanah.

Alias Wello menilai pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang dinilainya masih sulit serta terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh buta dan tuli terhadap persoalan sosial ekonomi masyarakat. Hari ini masyarakat Lingga sedang berada dalam situasi yang tidak mudah. Lapangan pekerjaan sulit, ekonomi masyarakat juga sulit. Seharusnya pemerintah hadir membantu meringankan beban masyarakat, bukan justru membiarkan masyarakat dibebani persoalan-persoalan baru,” tegas Alias Wello kepada Zonasidik, Senin (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Katanya, persoalan lahan yang tengah dipersoalkan masyarakat bukan sekadar persoalan biasa, tetapi berkaitan dengan hak atas tanah yang harus mendapat kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masalah kepemilikan tanah oleh individu-individu masyarakat ini adalah hak hakiki yang memiliki nilai sosial dan ekonomi. Hak tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara. Karena itu persoalan ini tidak boleh dianggap sepele atau dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Alias Wello juga menyoroti kondisi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan kesempatan kerja. Dalam situasi tersebut, menurutnya, pemerintah perlu lebih peka terhadap persoalan yang berpotensi menambah beban kehidupan masyarakat.

“Masyarakat sudah cukup berat menghadapi kehidupan sehari-hari. Jangan lagi ditambah dengan ketidakjelasan terhadap hak-hak mereka. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan menjadi penonton,” ujarnya.

Aliansi Soroti Sikap Pemerintah

Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mengaku kecewa terhadap respons berbagai pihak yang dinilainya belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia menyebut aspirasi masyarakat sebelumnya telah disampaikan melalui berbagai jalur, termasuk audiensi dan dialog dengan pihak-pihak terkait.

Namun, lanjut Zuhardi, hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai sejumlah persoalan yang mereka pertanyakan.

“Kami melihat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemkab Lingga, DPRD Lingga maupun DPRD Provinsi sejauh ini masih diam membisu. Jangan sampai semuanya baru bergerak ketika konflik sudah benar-benar terjadi di lapangan,” kata Zuhardi.

Ia menegaskan, masyarakat sejauh ini berupaya menyampaikan aspirasi melalui cara yang kondusif dan sesuai jalur yang tersedia.

“Selama ini masyarakat memilih jalan yang baik, kondusif dan penuh penghormatan kepada pemerintah maupun perusahaan. Tetapi kalau persoalan ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin konflik sosial akan terjadi sebagaimana yang saat ini kita lihat di berbagai daerah lain,” ujarnya.

Zuhardi mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan investasi di Kabupaten Lingga. Namun, investasi menurutnya harus berjalan dengan tetap menghormati aturan serta hak masyarakat setempat.

“Kami bukan mau ribut dengan investor yang datang ke Lingga. Kami tidak anti investasi. Tetapi kalau hak masyarakat diinjak-injak, kepemilikan masyarakat diabaikan, lalu masyarakat diminta diam, itu tidak mungkin. Tidak ada masyarakat yang akan diam selamanya ketika haknya terus diganggu,” tegasnya.

Minta Persoalan Dibuka Secara Terang

Zuhardi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjelaskan berbagai hal yang menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk mengenai titik koordinat HGU, batas areal perusahaan, persoalan lahan plasma, dugaan aktivitas di lahan yang diklaim masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian tanaman tumbuh dan ganti rugi.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi penting agar persoalan tidak terus berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jangan tunggu konflik terjadi baru semua sibuk turun ke lapangan. Lebih baik persoalan ini diselesaikan sekarang secara terbuka, adil dan bermartabat demi menjaga kondusivitas daerah,” tutur Zuhardi.

Zonasidik masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Citra Sugi Aditya (CSA) maupun pihak pemerintah terkait mengenai berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga.

Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai polemik lahan tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *