Bukan Sekadar Ganti Rugi, Warga Lingga Tuntut Kepastian Hak atas Lahan

 

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Polemik dugaan penggarapan lahan masyarakat oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara terus mendapat sorotan. Masyarakat yang mengaku memiliki hak atas sejumlah bidang tanah meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian hukum serta membuka data mengenai status dan batas lahan yang menjadi objek aktivitas perusahaan.

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi atau yang akrab disapa Juai, menegaskan persoalan yang diperjuangkan masyarakat bukan semata-mata mengenai pembayaran tanaman tumbuh atau nilai ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas tanah.

Bacaan Lainnya

Kata dia, masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan maupun penguasaan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sporadik, alas hak maupun penguasaan secara turun-temurun perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai status masing-masing.

“Undang-Undang Pokok Agraria telah mengatur hak-hak masyarakat atas tanah. Jangan sampai ketika perusahaan memiliki HGU, kemudian seluruh hak masyarakat dianggap otomatis hilang. Semua harus diselesaikan sesuai aturan dan melalui kesepakatan yang adil,” tegas Zuhardi kepada Zonasidik, senin (14/9/2026).

Ia mengatakan masyarakat Melayu Lingga pada dasarnya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi menurutnya harus tetap menghormati masyarakat, aturan pertanahan serta kondisi sosial dan lingkungan.

Dia juga meminta pemerintah dan pihak terkait tidak menyederhanakan persoalan yang berkembang di lapangan.

Sejumlah hal perlu mendapat klarifikasi secara terbuka, mulai dari batas dan titik koordinat HGU, dugaan aktivitas di luar HGU, persoalan plasma, aspek lingkungan termasuk dokumen AMDAL, hingga mekanisme dan nilai ganti rugi lahan masyarakat.

“Kalau pemerintah terus diam, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial. Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus jelas secara hukum dan tidak mengabaikan hak masyarakat,” ujarnya.

Zuhardi menegaskan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.

Apabila aspirasi masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut serius, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, kementerian terkait, DPR RI dan lembaga penegak hukum.

“Kami akan meminta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan apabila berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat tidak mendapat penyelesaian. Termasuk mempertimbangkan persoalan perpanjangan HGU sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegas Zuhardi.

Perjuangan tersebut, lanjutnya, bukan hanya untuk masyarakat yang saat ini terdampak, tetapi juga untuk memastikan persoalan agraria tidak menjadi konflik berkepanjangan bagi generasi mendatang.

Kekecewaan serupa disampaikan Saiful, salah seorang warga yang mengaku memiliki lahan bersertifikat dan turut terdampak aktivitas perusahaan.

Kata Saiful, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai tanah, tetapi juga tanaman yang telah dirawat selama bertahun-tahun dan menjadi bagian dari sumber penghidupan keluarga.

“Kami bukan bicara tanah kosong. Di lahan itu ada tanaman yang kami rawat bertahun-tahun. Ada masyarakat yang memiliki sertifikat, sporadik dan alas hak. Kalau lahan dan tanaman masyarakat digarap tanpa kesepakatan pemiliknya, ini seharusnya menjadi persoalan serius,” ungkapnya.

Saiful juga mempertanyakan lambannya penyelesaian ketika masyarakat mengaku mengalami kerugian.

“Kalau masyarakat masuk ke wilayah perusahaan sedikit saja bisa diproses hukum. Tapi ketika masyarakat merasa lahannya digarap tanpa izin, kenapa penyelesaiannya lama? Kami hanya meminta keadilan,” katanya.

Sementara itu, Mardiki, warga Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, menilai keterbukaan data menjadi salah satu kunci penyelesaian persoalan.

Ia meminta pemerintah dan instansi pertanahan menunjukkan secara jelas batas HGU perusahaan berdasarkan data resmi sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah lahan yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar areal hak perusahaan.

“Kalau HGU perusahaan benar dan sesuai aturan, tunjukkan titik koordinatnya kepada masyarakat. Biar semuanya terang dan tidak ada lagi yang merasa dirugikan,” ujar Mardiki.

Disebutkannya, masyarakat tidak menginginkan konflik berkepanjangan, melainkan kepastian hukum.

Seorang warga Kecamatan Lingga Timur yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga berharap pemerintah daerah lebih aktif mengambil peran.

“Masyarakat seperti berjalan sendiri mencari kejelasan. Pemerintah harus hadir dan memastikan aturan dijalankan dengan benar,” katanya.

Zonasidik masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT Citra Sugi Aditya terkait berbagai dugaan dan tudingan yang disampaikan masyarakat, termasuk mengenai status HGU, batas areal operasional, mekanisme penyelesaian lahan dan tanaman tumbuh, serta persoalan lingkungan. Konfirmasi dari pihak perusahaan akan menjadi bagian penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *