Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Tiga pelaku terduga penyalahgunaan narkoba

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tiga orang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut Satres Narkoba mengamankan dua pelaku, yaitu tersangka berinisial JU dan MAI di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, pada 18 Agustus 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Kemudian dilakukan pengembangan dihari yang sama, Satres Narkoba kembali mengamankan pelaku berinisial SY yang merupakan salah satu ABK pukat mayang KM. Deli Naga Mas.

Bacaan Lainnya

Data terhimpun, dari tangan kedua tersangka JU dan MAI, Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan barang bukti berupa, satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu, seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, satu unit handphone infinix smart 5 warna hitam.

Sedangkan dari tersangka SY polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok warna silver, satu lembar kertas rokok berwarna putih, delapan lembar uang pecahan 50.000, tiga lembar uang pecahan 100.000, beserta satu unit handphone merk Itel 23 bewarna hitam.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak mengungkapkan, modus operandi para pelaku, tersangka MAI menerima pesanan sabu dari A yang masuk DPO (daftar pencarian orang), kemudian MAI menghubungi JU minta dicarikan sabu.

Katanya, tersangka JU lanjut menghubungi tersangka SY dengan tujuan untuk membeli narkoba jenis sabu yang kemudian diantarkan JU bersama MAI ke lokasi pertemuan, Batu Lepe.

Atas perbuatanbya, tersangka JU dan MAI akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 pasal 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Untuk mengingat kejadian itu, Kasat Res Narkoba AKP SM. Simanjuntak menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Anambas. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *