ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kepolisian menetapkan Nahkoda KM. Samarinda sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, pada 26 Juli 2024 lalu.
Nahkoda berinisial M (49) dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal motor yang dibawa itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian mengatakan, Nahkoda KM. Samarinda ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas Kasat Rio saat dihubungi, Minggu (4/8/2024).
Katanya, Nahkoda KM. Samarinda telah diamankan pada 3 Agustus 2024 kemarin.
“Tersangka sudah kita jemput di sebuah rumah yang beralamat jalan Takari RT 002 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada sekitar jam 5 sore kemarin,” ujarnya.
Selain itu, Barang Bukti juga turut diamankan, diantaranya satu lembar surat keterangan kematian No: 400 12.3.1/132/RSUDP/KET/07/2024, RSUD Palmatak tanggal 26 Juli 2024, satu buah koper dengan merk polo villa berwarna abu-abu gelap, satu buah baju kurung lengan panjang berwarna biru polos dan satu buah rok kurung berwarna biru polos.
Juga satu lembar surat keterangan kematian No: 131/UPT RSUDP.474.3/07.2024, Unit Pelaksana Teknis RSUD Palmatak tanggal 26 Juli 2024, satu lembar surat keterangan kematian No: 130/UPT RSUDP.474.3/07.2024, Unit Pelaksana Teknis RSUD Palmatak tanggal 27 Juli 2024 dan satu buah KM Samarinda.
Untuk diketahui bersama, KM. Samarinda atau yang dikenal Motor Security ini, merupakan salah satu alternatif penyebarangan laut bagi masyarakat Anambas dengan rute Tarempa, Kecamatan Siantan menuju Matak, Kecamatan Kute Siantan.
Pada saat tragedi tersebut, KM. Samarinda mengangkut penumpang kurang lebih 50 orang dan 3 unit sepeda motor. (Pin)