Punya Kewenangan Besar, Praktisi Hukum Kasren: Saya Berharap Aparat Penegak Hukum Bertindak Profesional

Advokat dan Praktisi Hukum, H. Muhammad Kasren, SH (Foto: Pinni)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Advokat dan Praktisi Hukum, H. Muhammad Kasren, SH meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Kasren panggilan akrabnya yang saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila, Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum tidak boleh disalahgunakan.

Ia menyarakan kepada penegak hukum di daerah ini dalam menangani adanya dugaan korupsi dana desa, bisa bertindak profesional, cermat dan penuh kehati-hatian, yang artinya jika diawal lidik memang sudah ditemukan cukup bukti, silakan sidik secepatnya dan proses sampai tuntas.

Bacaan Lainnya

“Jika belum ditemukan cukup bukti, apalagi baru sebatas menduga-duga, hendaknya hentikanlah proses lidik, jangan mencari-cari bukti dengan cara memanggil dan memeriksa aparatur desa berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, apalagi sampai kesan tumpang-tindih,” kata Kasren kepada sejumlah awak media saat konferensi pers, Senin (21/06/2021).

Mantan Ketua Partai Golkar, Kabupaten Kepulauan Anambas itu menerangkan, misalnya dugaan korupsi dana desa tersebut dari awal sudah dilidik Kepolisian, hendaknya Kejaksaan jangan ikut lagi dengan mengambil alih dalam proses sidik, begitupun sebaliknya.

Menurut Kasren jika dipanggil dan diperiksa penegak hukum berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, akan menimbulkan rasa ketakutan, kecemasan dan kelelahan yang luar biasa bagi aparatur desa, akan berdampak pada kinerja pelayanan publik bagi masyarakat desanya.

Bahkan dengan kondisi psikologis yang seperti itu, Sambung Kasren “Aparatur desa akan rentan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum, kewibawaannya juga akan jatuh, sehingga menjadi sulit baginya untuk memimpin dan mengendalikan masyarakat desanya,” ujar Kasren.

Kata Dia, dalam proses lidik dan sidik adanya dugaan tindak pidana korupsi, undang-undang memberi kewenangan yang cukup besar kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum, bisa memanggil dengan upaya paksa kepada siapa saja yang bisa dianggap sebagai saksi, menetapkan status seseorang menjadi tersangka, bahkan menangkap dan menahannya.

Oleh kerena itu, Kasren yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru itu, sangat berharap dalam upaya penegakkan hukum terhadap aparatur desa terkait adanya dugaan korupsi dana desa, penegak hukum jangan sampai kesan bertindak sewenang-wenang.

“Jangan sampai kesan aparatur desa dikriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya, jangan sampai kesan beraninya cuma sama aparatur dan pengguna dana desa, kenapa tidak terhadap yang lebih besar dari itu, misalnya terhadap aparatur dan pengguna dana APBD Kabupaten,” ucapnya.

Perlu dipahami, kata Kasren, “Sebagian besar desa-desa kita di Kepulauan Anambas ini masih perlu bimbingan, masih kekurangan SDM yang mumpuni, sehingga jika hanya terjadi kesalahan prosedur atau administrasi dalam penggunaan dana desa, janganlah itu dijadikan pintu masuk untuk mencari-cari bukti adanya dugaan korupsi dana desa,” terangnya.

Terakhir Ia mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini, mulai dari Bupati, Inspektorat, BPK, Camat dan Penegak Hukum untuk memberi ruang kreativitas dan kenyamanan kepada aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan rakyat.

“Kedepannya, jangan sampai ada yang trauma dan ketakutan untuk menjadi aparatur desa, tentu dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *