ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, Desa Putik, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebagai desa Mandiri dalam keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia nomor 80 tahun 2022.
Penetapan tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2022 di Jakarta oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Kepada zonasidik.com, Kepala Desa Putik, Azman Riadi mengungkapkan, di tahun 2022 ini Desa Putik telah mendapat gelar sebagai desa Mandiri.
“Alhamdulilah Desa Putik di tahun ini mendapat gelar sebagai desa Mandiri,” kata Dia melalui sambungan telepon, Rabu (13/07/2022) malam.
Dirinya juga mengatakan, Bumdes Putik meraih peringkat ketiga terbaik di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dinilai dari tim Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam hal ini, Bumdes Putik kita mendapat peringkat tiga. Dimana kemarin hadiahnya telah diberikan langsung oleh bapak Gubernur Provinsi Kepri,” ujarnya.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung untuk kemajuan desa, dengan harapan Desa Putik bisa lebih baik lagi dan Bumdes kita bisa memberikan lebih besar kontribusinya terhadap masyarakat,” sambungnya.
Lebih jauh, Azman Riadi mengatakan, Desa Putik juga mendapatkan bantuan Pabrik Es dari Yayasan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diserahkan pada bulan Agustus mendatangkan.
“Nantinya Yayasan Kementrian BUMN akan hadir di Anambas dalam rangka program cinta tanah air,” tuturnya. (Pin)