Resmi Bertugas, Ellisya PAW Anggota DPRD Anambas Sisa Masa Bakti 2019-2024

Foto Ellisya Bersama Keluarga Dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Pinni)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Ellisya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dalam rapat paripurna, Kamis (25/03/2021).

Ellisya dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggantikan rekan separtainya, Almarhum H. Nur Adnan Nala.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Demokrat ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 381 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Hasnidar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat membuka sidang paripurna mengatakan sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 381 Tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.

“Maka dengan ini, Ellisya dapat segera menjalankan dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh almarhum h. nur adnan nala, kepada saudari ellisya selamat bergabung dengan kami untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas, dan peran fungsi DPRD,” tutur ketua Hasnidar.

Lanjut ia mengatakan atas nama pimpinan dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan ucapan terima kasih kepada almarhum atas pengabdian dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kepri, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eko Sumbaryadi yang hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ellisya.

Dengan harapan, Staf Ahli Eko, berharap Saudara Ellisya dapat segera memahami tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mendukung pembangunan kedepannya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *