ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Palmatak, Polres Kepulauan Anambas dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat, Kamis (20/01/2022).
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Brigadir Anwar yang menyambangi warganya di pelabuhan matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam kegiatan sambangnya tersebut, Brigadir Anwar memberikan pesan kamtibmas kepada warga yang merupakan desa binaannya. Untuk tidak menerima maupun memberi Pungli kepada siapa pun.
Ia menjelaskan tindak pidana Pungli ini siapa yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi hukuman. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
“Kita lakukan kegiatan tersebut agar tidak melakukan praktek Pungli dalam bentuk apa pun, apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan kita,” ucapnya.
Untuk itu, Bhabinkamtibmas mengajak untuk membantu pemberantasan praktek-praktek Pungli dan apabila ada mendapat informasi untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Call Center Nomor Handphone 082268094934 – 081364596066. (Pin)