Warga Teluk Bayur Masih Kesulitan Jaringan, Reno Ramanda Dorong Perhatian Pemerintah

Tower milik PT. Moratelindo yang berada di Gunung Payung, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Mahasiswa sekaligus masyarakat setempat, Reno Ramanda, menyoroti belum berfungsinya layanan jaringan telekomunikasi di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat sebuah tower telekomunikasi telah berdiri sejak 2019, namun hingga kini belum memberikan layanan sinyal bagi masyarakat.

“Tower sudah berdiri cukup lama, tetapi sinyal belum tersedia. Artinya perlu ada evaluasi agar pembangunan infrastruktur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Reno kepada Zonasidik, Kamis (26/2/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Reno, keterbatasan akses jaringan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, ekonomi, serta pelayanan publik yang saat ini semakin bergantung pada sistem digital.

Ironisnya, keberadaan tower yang diharapkan menjadi solusi komunikasi warga justru belum memberikan manfaat nyata. Warga Desa Teluk Bayur masih mengalami kesulitan mengakses internet maupun jaringan seluler untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan keterangan dari pihak terkait, jaringan belum dioperasikan karena jumlah penduduk yang relatif sedikit sehingga belum menjadi prioritas layanan dari sisi pertimbangan investasi operator.

Meski demikian, Reno menilai wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Kepulauan Anambas seharusnya tetap menjadi perhatian dalam pemerataan akses telekomunikasi, mengingat daerah tersebut termasuk kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dalam kebijakan pembangunan nasional.

Ia juga menekankan bahwa akses komunikasi bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Harapannya ada langkah konkret dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak operator agar tower yang sudah ada bisa segera difungsikan,” tambahnya.

Keterbatasan jaringan telekomunikasi di Desa Teluk Bayur saat ini masih berdampak pada berbagai sektor, mulai dari pendidikan daring, akses informasi kesehatan, hingga layanan administrasi berbasis digital.

Lebih jauh, Reno menyebutkan, hal ini bertentangan dengan prinsip pemerataan dan keadilan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi wilayah.

Selain itu, penguatan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menekankan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan mendukung persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata.

“Semoga adanya koordinasi dan solusi nyata agar pemerataan akses telekomunikasi di wilayah kepulauan dapat segera terwujud, sehingga infrastruktur yang telah dibangun tidak hanya menjadi simbol pembangunan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga setempat,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *