Kisruh Pemulangan Mahasiswa, Bupati Diminta Gunakan Diskresi

Muh. Nasrul Arsyad, SE, M.Si, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Kepulauan Anambas. Sumber foto: Istimewa

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerhati kebijakan publik Muh. Nasrul Arsyad, SE, M.Si, menyarankan Bupati Kepulauan Anambas menggunakan hak diskresi terkait menyelesaikan kisruh pemulangan mahasiswa Anambas yang berada diluar daerah.

Nasrul menjelaskan bahwa hak diskresi yaitu dengan cara menanggung biaya hidup atau memberikan bantuan sosial yang secara khusus dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati.

Hal itu disampaikan Ia, agar kisruh pemulangan mahasiswa dan sejumlah masyarakat di Tanjungpinang tidak berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

“Saya kira solusi terbaik adalah dengan memberikan Bansos kepada adik-adik mahasiswa. Caranya adalah, Bupati bisa menggunakan hak Freies Ermessen atau tindakan mengambil keputusan atau dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 disebut dengan diskresi,” kata Pemerhati Kebijakan Publik Anambas, Muh. Nasrul Arsyad, kepada awak media, Kamis (14/5/2020).

Sambung Ia, jika Pemkab Anambas ragu dengan sejumlah payung hukum yang diterbitkan oleh pemerintah terkait penanganan dan penanggulangan bencana pandemi virus corona atau Covid-19 ini, maka langkah lainnya adalah dengan membuat terobosan hukum atau mengisi stagnasi hukum.

“Kewenangan itu, ada wewenang terikat, dan wewenang bebas. Wewenang terikat sudah ditentukan oleh UU, sedangkan wewenang bebas itu dibatasi oleh azas umum pemerintahan. Jadi, jika masih ragu dengan payung hukum yang ada saat ini, terkait dengan kebijakan pandemi Covid-19, maka Bupati bisa menggunakan cantolan hukum lainnya, misalnya dengan hak diskresi selaku pejabat pemerintah,” kata Nasrul yang juga berprofesi sebagai wartawan senior di Anambas itu.

Oleh karena itu, lanjut Nasrul, langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan kisruh pemulangan mahasiswa Anambas dan sejumlah warga yang hendak kembali ke Anambas, adalah dengan memberikan subsidi, baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk Sembako.

“Misalnya begini, jika dalam kajian hukum pemerintah daerah tidak menemukan cantolan hukum pemberian subsidi kepada mahasiswa dan masyarakat Anambas yang berada di luar daerah, maka itu namanya terjadi kekosongan hukum. Nah, disinilah letaknya kewenangan bupati yang dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah pasal 6 ayat 1 dan 2, dapat menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya,” terang pria yang bergelar master adminitrasi publik itu.

Nasrul, yang juga mantan staf khusus Bupati Anambas periode 2010-2015 itu mengatakan, saat ini bupati dalam posisi dilematis atau seperti makan buah simalakama, karena akhirnya terjadi pro kontra di tengah masyarakat, lantaran itu, sebaiknya bupati tidak gamang mengambil tindakan kebijakan.

“Jika sebelumnya, kapal VOC Batavia yang menolak berlayar, kini terjadi sebaliknya, sejumlah elemen masyarakat termasuk beberapa kepala desa yang menolak rencana pelayaran kapal VOC Batavia. Jadi kan akhirnya makin kisruh,” ujarnya.

Lebih lanjut Nasrul menerangkan, selain Undang-undang nomor 30 tahun 2014, seorang kepala daerah dapat mengambil kebijakan yang sifatnya mendesak atau sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat yaitu melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf d.

“Saya kira, sudah banyak kepala daerah yang mengambil langkah pemberian subsidi bagi mahasiswanya yang berada di luar daerahnya, misalnya terakhir, Pemkab Kepulauan Aru mengambil langkah itu, sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, dan kepala daerah lainnya,” sebut Nasrul.

Ia mewanti-wanti, Pemkab Anambas tidak membebankan tanggungjawab ini kepada kepala daerah di luar, sebab menurutnya, mereka juga dituntut oleh masyarakat dalam pemerataan pembagian bantuan sosial.

“Saya kira kurang bijak, jika adik-adik mahasiswa itu ditanggung oleh pemerintah di luar Anambas, sementara mereka juga sedang dihadapkan dengan masalah yang sama,” imbuhnya.

Nasrul mengaku pada beberapa kesempatan sering dimintai pendapat oleh mahasiswa terkait dengan keinginannya kembali ke Anambas.

“Saya kira mereka adik-adik mahasiswa, cuma butuh kehadiran pemerintah dalam masalah ini, karena itulah saya menyampaikan saran ini sebagai sebuah bentuk keprihatinan saya dalam masalah ini,” katanya mengakhiri.

(RED)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *