ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polemik rumah milik Kamarudin yang berdiri di kawasan Pelabuhan Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali dimediasi di Kantor Camat Palmatak setelah Pemerintah Desa Piabung belum juga melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Sebelumnya, dalam mediasi yang digelar pada 6 Mei 2026 lalu, Pemerintah Desa Piabung diberikan waktu hingga 12 Mei 2026 untuk menyelenggarakan Musdes guna menentukan sikap terkait keberadaan rumah tersebut. Namun hingga kini, forum yang telah ditetapkan itu tak kunjung terlaksana.
Akibat belum adanya keputusan dari tingkat desa, persoalan tersebut kembali dibahas dalam mediasi lanjutan yang dipimpin pihak Kecamatan Palmatak, Selasa (2/6/2026).
Mediasi tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Kanit Intel Polsek Palmatak, Babinsa Desa Piabung, Kepala Desa Piabung, Sekretaris Desa Piabung, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Piabung, Ketua RW 02, Ketua RT 05 Desa Piabung, Ketua Nelayan Desa Piabung, serta Kamarudin bersama istrinya selaku pemilik rumah yang menjadi objek sengketa.
Camat Palmatak, Ajmain, menjelaskan bahwa mediasi kedua tersebut dilaksanakan atas arahan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Sekretaris Daerah.
“Mediasi yang kedua ini atas perintah Bupati melalui Sekda, Bapak Sahtiar. Apa pun hasil hari ini tetap juga kita laporkan,” ujar Ajmain kepada awak media usai mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ajmain, sikap Pemerintah Desa Piabung masih sama seperti pada mediasi sebelumnya, yakni menolak keberadaan rumah tersebut dan meminta agar bangunan dipindahkan dari kawasan pelabuhan.
“Hasilnya tetap masih sama, menolak. Tetap disuruh pindah,” katanya.
Meski telah dilakukan mediasi ulang dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pihak pemilik rumah, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Dengan belum tercapainya titik temu, hasil mediasi terbaru akan diteruskan kepada Bupati Kepulauan Anambas untuk mendapatkan langkah penyelesaian lebih lanjut.
Camat Ajmain berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa harus berujung ke ranah hukum.
“Jadi beliaulah (Bupati Kepulauan Anambas, Aneng*Red) nanti bagaimana caranya untuk menyelesaikan ini. Jangan sampai ke ranah hukum kalau bisa,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi jalan terbaik mengingat persoalan tersebut melibatkan masyarakat dan unsur pemerintahan desa.
“Selesaikan dengan baik. Karena Pak Kades kita juga bagian dari tatanan pemerintahan kita. Beliau merasa bertanggung jawab sebenarnya. Karena itu kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Kini, setelah dua kali mediasi digelar dan belum menghasilkan titik temu, nasib rumah milik Kamarudin di kawasan Pelabuhan Desa Piabung berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Masyarakat pun menunggu keputusan yang akan diambil sebagai jalan keluar atas polemik yang telah berlarut selama beberapa waktu terakhir. (Pin)



