ANAMBAS-ZONASIDIK.COM|Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) medis di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan upaya untuk meningkatkan lingkungan sehat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Risda Yani mengatakan pengurusan perizinan limbah Insinerator B3 medis itu saat ini berada di kementerian.
” Limbah B3 medis itu sudah ada aturannya tersendiri. Setiap fasilitas kesehatan itu sebenarnya punya IPAL ( instalasi pengolaan air limbah), memiliki insinerator sendiri, memang spesifikasinya untuk B3 medis,” ungkapnya, Senin ( 14/9/2020).
Lanjut dia lagi mengutarakan seperti diketahui sebelumnya pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Anambas, sebenarnya telah berusaha untuk memenuhi dan berkonsultasi terus kepada kementerian, tentang izin insinerator untuk limbah B3 medis tersebut,”Kita juga mengikuti progres itu. ” kata Risda.
Namun hal itu kendalanya memang saat ini justru untuk spesifikasinya belum memenuhi kebutuhan.
“Seperti chambernya, belum dua chamber, kemudian cerobongnya masih delapan meter, sebenarnya spesifikasinya itu 14 meter.” ungkapnya.
Lanjut dia lagi menambahkan sebenarnya dinas terkait sangat optimis untuk mendapatkan izin tersebut dengan beberapa upgrade di fasilitas kesehatan. Namun karena refocusing anggaran Covid -19 menjadi terhambat, katanya.
“Ketika anggaran ijin bisa dianggarkan kembali, mereka pc3astinya akan mengurus surat izin itu dan melaksanakan pengelolaan limbah B3 medis mereka. Mungkin di tahun 2021 informasi yang saya dengar.” tuturnya.
Sementara itu untuk IPAL medis pihaknya juga telah melakukan verifikasi di RSUD, memang saat ini ada blower yang rusak dan tidak berfungsi, namun sebelumnya dinas terkait telah meminta dukungan surat dari pihaknya agar mendapatkan anggaran memperbaiki blower itu dan juga pengolahan cairan limbahnya.
Kemudian di Rumah Sakit Lapangan (RSL) yang telah berganti nama UPT Rumah Sakit Umum Daerah Palmatak pihaknya juga telah menyampaikan saran bagaimana memberikan indikator alami. Misalnya melepaskan sejumlah bibit ikan, sesuai dengan indikator alaminya.
” Jika ikan itu hidup, maka pengolahan limbahnya sudah bagus, itu salah satu yang bisa kita sampaikan menjelang mereka punya perizinan,” tuturnya.(**)