Bersama Dishub LH, Dinas PURPRKP Anambas Bersinergi Jadikan Desa Belibak Sebagai TPS3R

Dinas PURPRKP dan Dishub LH Anambas lakukan peninjauan di Desa Belibak

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di kawasan Desa Belibak adalah sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) dengan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (06/10/2021).

Bacaan Lainnya

dalam wawancara singkatnya, Kepala seksi (Kasi) perencanaan teknis bidang cipta karya, Adelmi Parera, SE menjelaskan pada hari ini Dinas PUPRPRKP dengan Dishub LH Anambas melakukan peninjauan TPS3R ke Desa Belibak.

“Tahun 2021 ini Dinas PUPRPRKP dengan Dishub LH Anambas mendapatkan salah satu desa di wilayah Anambas yakni Desa Belibak untuk dijadikan TPS3R yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan untuk perencanaan nya ada di Dishublh sementara pekerjaan fisiknya di Dinas PUPRPRKP, ” jelasnya.

 

Diketahui Desa Belibak merupakan desa wisata sehingga dengan adanya program TPS3R sangat tepat untuk ditempatkan di desa tersebut. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *