Banggar DPRD Anambas Soroti Rendahnya PAD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Tetap Disetujui

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng (kiri kedua), didampingi Asisten III Setda Kepulauan Anambas, Saidina, S.P. (kiri), bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan (tengah), Wakil Ketua I DPRD, Yusli Y.S., S.IP. (kanan kedua), dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, S.E., M.Si. (kanan), usai penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski merekomendasikan persetujuan Ranperda tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terutama terkait belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masih tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026). Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS, mewakili Banggar

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, Banggar mencatat target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp834,39 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp703,23 miliar atau 84,28 persen dari target yang ditetapkan.

Salah satu sorotan utama adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp41,26 miliar atau 77,88 persen dari target sebesar Rp52,98 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga belum mencapai target. Dari target sebesar Rp781,26 miliar, realisasinya mencapai Rp661,80 miliar atau 84,71 persen.

Dalam laporannya, Banggar menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi oleh pengurangan penyaluran maupun penundaan transfer dana dari pemerintah pusat.

Di sisi belanja, dari anggaran sebesar Rp837,12 miliar, pemerintah daerah merealisasikan belanja sebesar Rp701,99 miliar atau 83,85 persen.

Banggar menyebut belum optimalnya realisasi belanja dipengaruhi oleh keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, keterbatasan kemampuan keuangan daerah, serta belum optimalnya perencanaan teknis pada sebagian perangkat daerah.

Pada saat penyusunan APBD 2025 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp2,72 miliar, realisasi hingga 31 Desember 2025 justru mencatat surplus sebesar Rp1,23 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,83 miliar.

Dalam laporan yang dibacakannya, Yusli YS menyampaikan Banggar meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk meningkatkan PAD.

“Pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah,” kata Wakil Ketua I, Yusli YS, saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan agar pemerintah daerah mengevaluasi target pendapatan supaya lebih realistis sesuai potensi riil daerah, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengelolaan dana transfer, serta segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait pengelolaan aset daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant.

Di samping memberikan berbagai catatan kritis dan rekomendasi, Banggar menilai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Banggar berpendapat bahwa secara umum Ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diproses lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah,” ujar Yusli YS saat membacakan laporan Banggar.

Dalam rapat paripurna yang sama, seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (F-PPIR), Fraksi Persatuan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS), dan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (F-PKAD), juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh fraksi berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pembangunan pada tahun-tahun mendatang. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *