ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mencapai kata sepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut resmi ditandai melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua DPRD I, Yusli YS dan Wakil Ketua DPRD II, Rocky Hasudungan Sinaga, yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Rian Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran Pemerintah Daerah yang dinilai telah menunjukkan keterbukaan dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan berlangsung.
Katanya, kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS dapat dicapai tepat waktu sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“DPRD memberikan apresiasi kepada saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu,” ujar Rian.
Ia mengatakan, perubahan KUA dan PPAS bukan hanya sekadar agenda administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk kembali melihat kondisi riil daerah, mengevaluasi berbagai perkembangan yang terjadi, serta menyesuaikan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Rian, dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran, mulai dari perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, hingga kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, menjadi alasan penting dilakukannya penyesuaian terhadap kebijakan anggaran daerah.
“Perubahan anggaran adalah bentuk kemampuan pemerintah daerah untuk beradaptasi. Yang perlu kita pastikan adalah setiap perubahan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, memiliki dasar yang jelas, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dari proses demokrasi dalam penyusunan anggaran.
Disebutkannya, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, disepakati nilai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp736.369.000.096,89.
Dirinya berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kita berharap perubahan yang disepakati mampu menjawab kebutuhan yang mendesak, memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Usai penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati dan unsur pimpinan DPRD, rapat paripurna resmi ditutup. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi landasan dalam tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



